Akurat
Pemprov Sumsel

KH Said Aqil Tegaskan Hasil Musyawarah Kubro Lirboyo Wajib Ditindaklanjuti demi Keutuhan NU

Fajar Rizky Ramadhan | 22 Desember 2025, 05:17 WIB
KH Said Aqil Tegaskan Hasil Musyawarah Kubro Lirboyo Wajib Ditindaklanjuti demi Keutuhan NU

AKURAT.CO Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menegaskan bahwa seluruh keputusan yang dihasilkan dalam Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, wajib ditindaklanjuti oleh semua pihak demi menjaga keutuhan dan kewibawaan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama.

Penegasan tersebut disampaikan Kiai Said dalam forum Musyawarah Kubro bertema Meneguhkan Keutuhan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada Ahad (21/12/2025). Agenda tersebut dihadiri para kiai sepuh, mustasyar, serta perwakilan PWNU dan PCNU dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun daring.

Menurut Kiai Said, keputusan Musyawarah Kubro lahir melalui proses musyawarah yang panjang, terbuka, dan melibatkan representasi wilayah serta cabang secara luas. Karena itu, hasil forum tersebut harus dipandang sebagai keputusan yang mengikat secara moral dan organisatoris.

Baca Juga: Kiai Said Aqil Siroj Sindir Konflik PBNU: Kita yang Katanya Moderat, Kita yang Konflik

“Apa yang keluar dari bapak-bapak semuanya melalui musyawarah. Kita berdiskusi agak lama, lebih dari dua jam, dan semuanya kita yakini sebagai shautul haq, kalimatul haq, mauqiful haq. Maka itu harus kita tindak lanjuti demi membela kebenaran,” tegasnya.

Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas konflik internal yang mengemuka di tubuh PBNU dan telah menjadi sorotan publik. Menurutnya, kondisi tersebut ironis mengingat NU selama ini dikenal sebagai organisasi yang mengajarkan moderasi, tawassuth, dan tawazun, serta kerap menjadi penengah dalam berbagai konflik sosial.

“Sungguh ironis dan sangat memalukan. Kita yang selama ini dikenal bisa menjadi penengah, moderat, tawassuth, tawazun, justru sekarang mengalami konflik di internal kita sendiri,” ujarnya.

Kiai Said juga mengajak seluruh unsur NU untuk melakukan muhasabah dan introspeksi diri secara kolektif. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga NU tidak boleh dibebankan kepada satu pihak saja, melainkan menjadi kewajiban bersama.

“Mari kita semua bermuhasabah. Hasibu anfusakum qabla an tuhasabu, auditlah diri kita sebelum kita diaudit oleh Allah. Tanggung jawab ini sangat berat,” ungkapnya.

Ia menilai sikap saling menyalahkan hanya akan memperdalam konflik dan melukai organisasi. Karena itu, Kiai Said mendorong semua pihak untuk mendahulukan kepentingan jam’iyyah di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Kalau sudah muhasabah, naik ke mu‘atabatun nafs, yaitu menyalahkan diri sendiri. Katakan: yang salah saya. Kenapa sampai terjadi perselisihan separah ini?” katanya.

Dalam kesempatan itu, Kiai Said juga menegaskan pentingnya menghormati forum-forum musyawarah para sesepuh NU, mulai dari Ploso, Tebuireng, hingga Lirboyo, sebagai ikhtiar luhur menjaga marwah dan kedaulatan organisasi.

“Mari kita hormati pertemuan para mustasyar dan sesepuh ini. Kalau bukan kita yang menjaga marwah Ploso, Tebuireng, dan Lirboyo, siapa lagi?” ucapnya.

Baca Juga: Gus Yahya Siap Islah, Tunggu Jawaban Rais Aam PBNU 3x24 Jam

Ia menegaskan bahwa jalan keluar yang ditawarkan Musyawarah Kubro—islah dengan tenggat waktu tertentu atau menyerahkan mandat kepada wilayah dan cabang—merupakan mekanisme yang sah dan konstitusional dalam tradisi NU.

“Kalau bisa islah, alhamdulillah. Kalau tidak, maka muktamar diserahkan kepada pengurus wilayah dan pengurus cabang. Itu sudah disepakati bersama,” pungkasnya.

Musyawarah Kubro Lirboyo sendiri menetapkan tiga poin utama, yakni seruan islah dalam batas waktu 3 x 24 jam, penyerahan mandat kepada Mustasyar apabila islah tidak tercapai, serta opsi penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB) apabila dua langkah sebelumnya tidak terlaksana.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.