Akurat
Pemprov Sumsel

Miris! Musyawarah Kubro Kiai Sepuh NU di Lirboyo Ditentang Warga Nahdliyyin

Fajar Rizky Ramadhan | 22 Desember 2025, 19:53 WIB
Miris! Musyawarah Kubro Kiai Sepuh NU di Lirboyo Ditentang Warga Nahdliyyin

AKURAT.CO Hasil Musyawarah Kubro yang digelar sejumlah sesepuh Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Ahad (21/12/2025), menuai penolakan dari sebagian warga NU.

Forum yang dihadiri unsur Mustasyar PBNU, PWNU, PCNU, serta Badan Otonom (Banom) itu dinilai tidak memiliki dasar konstitusional dan berpotensi memunculkan faksi baru di tubuh organisasi.

Salah satu kritik keras datang dari mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 1999–2010, Andi Jamaro Dulung. Ia menilai Musyawarah Kubro tidak dikenal dalam struktur permusyawaratan resmi NU sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Pertama, kita tentu menghormati semua ikhtiar dan niat baik para masyayikh dalam mencari jalan keluar atas dinamika yang terjadi di tubuh PBNU,” ujar Andi Jamaro Dulung dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Sepakat dengan Kiai Said Aqil Siroj, Yenny Wahid Minta PBNU Kembalikan Konsesi Tambang

Namun, ia menegaskan bahwa setiap upaya penyelesaian konflik internal, termasuk melalui jalan islah, harus tetap berjalan dalam koridor konstitusi organisasi.

Menurutnya, Pasal 22 Anggaran Dasar NU secara tegas hanya mengakui empat forum permusyawaratan tingkat nasional, yakni Muktamar, Muktamar Luar Biasa, Musyawarah Nasional Alim Ulama, dan Konferensi Besar.

“Tidak terdapat istilah maupun forum bernama Musyawarah Kubro dalam AD NU,” tegasnya.

Andi juga merujuk Pasal 27 AD NU yang hanya mengenal bentuk rapat seperti Rapat Kerja, Rapat Pleno, Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah, serta rapat lain yang dianggap perlu, tanpa kewenangan mengambil keputusan strategis setingkat muktamar. Karena itu, ia menilai hasil Musyawarah Kubro tidak dapat dikategorikan sebagai keputusan resmi jam’iyyah.

Ia menambahkan bahwa forum non-konstitusional tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tenggat waktu, ultimatum, maupun mengalihkan mandat kepemimpinan PBNU dari Rais Aam dan Ketua Umum kepada Mustasyar.

“Mandat PBNU bersumber dari Muktamar dan hanya dapat dievaluasi melalui mekanisme organisasi yang sah,” ujarnya.

Penolakan juga diarahkan pada wacana Muktamar Luar Biasa (MLB) yang mencuat dari hasil Musyawarah Kubro. Menurut Andi Jamaro Dulung, MLB bukan kewenangan PWNU maupun PCNU.

Berdasarkan AD NU, kata dia, MLB harus dipimpin dan diselenggarakan oleh PBNU, bukan oleh kepengurusan wilayah atau cabang. Oleh karena itu, penetapan waktu MLB di luar mekanisme resmi seperti Konferensi Besar dinilai tidak sah dan tidak memiliki legitimasi jam’iyyah.

Baca Juga: Kiai Said Aqil Siroj: Konflik PBNU Memalukan, Jadi Bahan Omongan Banyak Orang

“Keutuhan Nahdlatul Ulama tidak dijaga melalui tekanan, ultimatum, atau forum non-konstitusional, melainkan dengan ketaatan pada AD/ART dan menjaga adab dalam menyikapi perbedaan,” kata dia.

Sejumlah warga NU menilai polemik yang muncul akibat Musyawarah Kubro justru berpotensi memperlebar konflik internal PBNU di tengah kebutuhan organisasi akan stabilitas dan konsolidasi menjelang agenda-agenda strategis ke depan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.