Bakom RI Minta Kreator Konten Kedepankan Komunikasi Akurat: Jangan Timbulkan Kepanikan

AKURAT.CO Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Angga Raka Prabowo, mengajak semua pihak, termasuk influencer dan kreator konten, untuk mengedepankan komunikasi yang akurat dan bertanggung jawab.
Dia pun menekankan pentingnya menjauhkan disinformasi dari masyarakat di tengah situasi darurat, seperti pascabencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Mari mengedepankan pentingnya komunikasi yang akurat, bertanggung jawab, dan tidak menimbulkan kepanikan atau disinformasi di tengah situasi darurat karena memiliki konsekuensi langsung terhadap psikologis masyarakat dan proses penanganan di lapangan," ujar Angga melalui keterangannya, dikutip Sabtu (3/1/2025).
Dia menegaskan, pemerintah tidak anti terhadap kritik yang disampaikan masyarakat terkait penanganan bencana di Sumatera. Sebaliknya, kritik tersebut justru sebagai masukan yang diperlukan untuk memperbaiki proses penanganan.
"Pemerintah justru memandang kritik dan masukan publik sebagai bagian penting yang menyertai proses penanganan bencana," ujarnya.
Angga pun turut mengecam terkait insiden intimidasi dan teror yang menyasar sejumlah kreator konten dan influencer yang menyampaikan kritik, di antaranya Ramon Dony Adam atau yang akrab disapa DJ Donny, Sherly Annavita, dan Chiki Fawzi.
Baca Juga: Profil DJ Donny: Konten Kreator Asal Aceh yang Diteror Usai Vokal Kritik Kebijakan Publik
"Pemerintah dengan tegas menolak dan mengecam segala bentuk intimidasi, ancaman, atau teror terhadap warga negara, termasuk terhadap kreator konten, aktivis, maupun siapa pun yang menyampaikan kritik. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional dan dilindungi oleh undang-undang," ujarnya.
Dia menegaskan, segala bentuk perbedaan pendapat harus disampaikan dan ditanggapi tanpa kekerasan, ancaman, maupun tekanan dalam bentuk apa pun. Dia pun mendorong agar insiden tersebut untuk segera diproses hukum, karena telah melanggar aturan yang berlaku.
"Jika terdapat dugaan tindak pidana berupa ancaman atau teror, pemerintah mendorong agar hal tersebut diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









