Satgas PKH Kuasai Kembali 4 Juta Hektare Lahan Perkebunan di 2025, Nilainya Tembus Rp150 Triliun

AKURAT.CO Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat capaian signifikan sepanjang 2025, dengan berhasil menguasai kembali lebih dari 4 juta hektare lahan perkebunan. Angka ini melampaui target awal 1 juta hektare, atau sekitar 400 persen dari sasaran yang ditetapkan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan capaian tersebut saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Kamis (8/1/2026). Dia menegaskan, hasil itu merupakan kerja kolaboratif 12 kementerian dan lembaga yang mendapat dukungan luas dari masyarakat.
"Nilai indikatif lahan yang telah dikuasai kembali mencapai sekitar Rp150 triliun berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, belum termasuk nilai tegakan tanaman," kata Barita.
Baca Juga: Bencana Sumatera, Kementan Fokus Data Ternak dan Lahan Terdampak
Satgas PKH juga telah menyerahkan sekitar 2,5 juta hektare lahan hasil penguasaan kembali, kepada kementerian dan lembaga terkait. Lahan itu antara lain diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara serta kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo.
Sementara itu, sekitar 1,6 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi dan penegakan hukum, untuk diserahkan kepada negara pada tahap berikutnya. Sepanjang 2025, penyerahan lahan dilakukan dalam lima tahap.
Dari sisi fiskal, Satgas PKH berhasil menagih kontribusi negara sebesar Rp2,3 triliun. "Capaian ini tidak hanya berasal dari penagihan denda administratif, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," jelasnya.
Di sektor pertambangan, Satgas PKH menargetkan penertiban di 12 provinsi dengan luas area hampir 9.000 hektare yang melibatkan puluhan perusahaan. Sektor ini menjadi salah satu fokus utama kerja Satgas pada 2026.
Barita kembali mengimbau korporasi yang belum kooperatif agar segera memenuhi panggilan dan menyelesaikan kewajibannya. Saat ini, terdapat delapan korporasi sawit yang belum hadir, dua di antaranya mengajukan penjadwalan ulang.
Sementara di sektor pertambangan, dua korporasi tidak hadir dan delapan lainnya masih menunggu jadwal pemanggilan ulang. "Kami mengapresiasi perusahaan yang telah menunjukkan itikad baik dan kepatuhan hukum. Kerja sama menjadi kunci penyelesaian terbaik bagi semua pihak," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








