Satgas PKH Kuasai Kembali 4 Juta Hektare Lahan Perkebunan di 2025, Nilainya Tembus Rp150 Triliun

AKURAT.CO Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat capaian signifikan sepanjang 2025, dengan berhasil menguasai kembali lebih dari 4 juta hektare lahan perkebunan. Angka ini melampaui target awal 1 juta hektare, atau sekitar 400 persen dari sasaran yang ditetapkan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan capaian tersebut saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Kamis (8/1/2026). Dia menegaskan, hasil itu merupakan kerja kolaboratif 12 kementerian dan lembaga yang mendapat dukungan luas dari masyarakat.
"Nilai indikatif lahan yang telah dikuasai kembali mencapai sekitar Rp150 triliun berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, belum termasuk nilai tegakan tanaman," kata Barita.
Baca Juga: Bencana Sumatera, Kementan Fokus Data Ternak dan Lahan Terdampak
Satgas PKH juga telah menyerahkan sekitar 2,5 juta hektare lahan hasil penguasaan kembali, kepada kementerian dan lembaga terkait. Lahan itu antara lain diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara serta kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo.
Sementara itu, sekitar 1,6 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi dan penegakan hukum, untuk diserahkan kepada negara pada tahap berikutnya. Sepanjang 2025, penyerahan lahan dilakukan dalam lima tahap.
Dari sisi fiskal, Satgas PKH berhasil menagih kontribusi negara sebesar Rp2,3 triliun. "Capaian ini tidak hanya berasal dari penagihan denda administratif, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," jelasnya.
Di sektor pertambangan, Satgas PKH menargetkan penertiban di 12 provinsi dengan luas area hampir 9.000 hektare yang melibatkan puluhan perusahaan. Sektor ini menjadi salah satu fokus utama kerja Satgas pada 2026.
Barita kembali mengimbau korporasi yang belum kooperatif agar segera memenuhi panggilan dan menyelesaikan kewajibannya. Saat ini, terdapat delapan korporasi sawit yang belum hadir, dua di antaranya mengajukan penjadwalan ulang.
Sementara di sektor pertambangan, dua korporasi tidak hadir dan delapan lainnya masih menunggu jadwal pemanggilan ulang. "Kami mengapresiasi perusahaan yang telah menunjukkan itikad baik dan kepatuhan hukum. Kerja sama menjadi kunci penyelesaian terbaik bagi semua pihak," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








