Satgas PKH Tindak Tegas 12 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Alam di Sumatera

AKURAT.CO Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menetapkan 12 perusahaan, yang diduga kuat berkontribusi terhadap bencana alam akibat alih fungsi kawasan hutan di tiga provinsi. Penetapan ini merupakan hasil investigasi Satgas di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan temuan tersebut saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Kamis (8/1/2026). Dia menjelaskan, investigasi dilakukan menyusul meningkatnya kejadian banjir dan kerusakan lingkungan di sejumlah daerah aliran sungai (DAS).
"Di Aceh, Satgas menemukan sembilan perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap bencana banjir akibat alih fungsi kawasan hutan di wilayah DAS," kata Barita.
Baca Juga: Seskab Teddy Matangkan Ketersediaan Hunian untuk Korban Bencana Sumatera
Sementara di Sumatera Utara, Satgas mengidentifikasi delapan perusahaan yang beroperasi di kawasan Batang Toru, mencakup DAS Garoga dan Langkat. Adapun di Sumatera Barat, terdapat 14 perusahaan yang beroperasi di tiga DAS.
Berdasarkan hasil pendalaman, Satgas PKH menetapkan 12 perusahaan yang dinilai paling kuat kontribusinya terhadap bencana alam. "Rinciannya, delapan perusahaan berada di Sumatera Utara, dua perusahaan di Sumatera Barat, dan dua perusahaan di Aceh," ujarnya.
Baca Juga: KSAD: Alat Berat Jadi Kunci Percepatan Pemulihan Bencana di Sumatera
Satgas PKH akan menindak perusahaan-perusahaan tersebut melalui berbagai langkah hukum, mulai dari tidak memperpanjang izin, pencabutan izin usaha, pengenaan denda administratif, hingga proses pidana. Penindakan pidana akan menggunakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Satgas akan berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan seluruh sanksi hukum dijalankan secara tegas dan konsisten," pungkasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Satgas PKH untuk menegakkan hukum kehutanan sekaligus mencegah terulangnya bencana alam akibat kerusakan kawasan hutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





