Satgas PKH Tindak Tegas 12 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Alam di Sumatera

AKURAT.CO Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menetapkan 12 perusahaan, yang diduga kuat berkontribusi terhadap bencana alam akibat alih fungsi kawasan hutan di tiga provinsi. Penetapan ini merupakan hasil investigasi Satgas di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan temuan tersebut saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Kamis (8/1/2026). Dia menjelaskan, investigasi dilakukan menyusul meningkatnya kejadian banjir dan kerusakan lingkungan di sejumlah daerah aliran sungai (DAS).
"Di Aceh, Satgas menemukan sembilan perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap bencana banjir akibat alih fungsi kawasan hutan di wilayah DAS," kata Barita.
Baca Juga: Seskab Teddy Matangkan Ketersediaan Hunian untuk Korban Bencana Sumatera
Sementara di Sumatera Utara, Satgas mengidentifikasi delapan perusahaan yang beroperasi di kawasan Batang Toru, mencakup DAS Garoga dan Langkat. Adapun di Sumatera Barat, terdapat 14 perusahaan yang beroperasi di tiga DAS.
Berdasarkan hasil pendalaman, Satgas PKH menetapkan 12 perusahaan yang dinilai paling kuat kontribusinya terhadap bencana alam. "Rinciannya, delapan perusahaan berada di Sumatera Utara, dua perusahaan di Sumatera Barat, dan dua perusahaan di Aceh," ujarnya.
Baca Juga: KSAD: Alat Berat Jadi Kunci Percepatan Pemulihan Bencana di Sumatera
Satgas PKH akan menindak perusahaan-perusahaan tersebut melalui berbagai langkah hukum, mulai dari tidak memperpanjang izin, pencabutan izin usaha, pengenaan denda administratif, hingga proses pidana. Penindakan pidana akan menggunakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Satgas akan berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan seluruh sanksi hukum dijalankan secara tegas dan konsisten," pungkasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Satgas PKH untuk menegakkan hukum kehutanan sekaligus mencegah terulangnya bencana alam akibat kerusakan kawasan hutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








