Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Stafsusnya Pasca Ditetapkan Tersangka

Fajar Rizky Ramadhan | 10 Januari 2026, 07:54 WIB
KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Stafsusnya Pasca Ditetapkan Tersangka

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dilakukan dalam waktu dekat.

Langkah ini diambil untuk mempercepat dan mengefektifkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penahanan menjadi prioritas penyidik guna memastikan proses pengungkapan perkara berjalan optimal.

“Tentu secepatnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2026). Menurut dia, KPK akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait penahanan kedua tersangka kepada publik.

Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Penetapan tersebut merupakan hasil penyidikan yang telah dilakukan KPK sejak 9 Agustus 2025, setelah lembaga antirasuah menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam perkara ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut diumumkan berdasarkan perhitungan awal penyidik terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Harta Gus Yaqut Tembus Rp13,7 Miliar, Naik Drastis dalam 7 Tahun

Untuk mendukung proses hukum, KPK juga telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex, sejak Agustus 2025. Langkah tersebut dilakukan agar para pihak terkait tetap berada di dalam negeri dan kooperatif selama penyidikan berlangsung.

Selain ditangani KPK, kasus penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menilai terdapat kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji dari Arab Saudi, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

KPK menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik yang menyangkut kepentingan umat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.