Akurat
Pemprov Sumsel

Gus Yaqut Komentar Begini Pasca Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Fajar Rizky Ramadhan | 10 Januari 2026, 08:04 WIB
Gus Yaqut Komentar Begini Pasca Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan menaati seluruh proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Sikap tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status hukum terhadap Gus Yaqut.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan kliennya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK. “Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Menurut Mellisa, penghormatan terhadap proses hukum tidak hanya disampaikan secara pernyataan, tetapi juga dibuktikan dengan sikap kooperatif Yaqut selama penyelidikan dan penyidikan. Gus Yaqut disebut telah memenuhi seluruh panggilan pemeriksaan serta mengikuti prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Rumah Gus Yaqut Dijaga Ketat Petugas

Tim kuasa hukum memastikan akan mendampingi Yaqut Cholil Qoumas secara profesional dan bertanggung jawab. Seluruh langkah hukum, kata Mellisa, akan ditempuh sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami juga mengimbau semua pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung serta memberi ruang kepada KPK agar dapat menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” ujar Mellisa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penyidikan kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah dan masih terus dikembangkan oleh penyidik KPK.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.