Kemendikdasmen Terbitkan Aturan, Lembaga Kursus Harus Punya Izin dan Penuhi Standar Kompetensi

AKURAT.CO Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 24 Tahun 2025, tentang Lembaga Kursus sebagai regulasi baru yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pendidikan kursus di Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengatakan peraturan ini dihadirkan untuk memperkuat peran pendidikan nonformal dalam mendukung pendidikan sepanjang hayat dan peningkatan kompetensi masyarakat.
Menurutnya, lembaga kursus memiliki posisi strategis sebagai alternatif, pelengkap, dan penambah pendidikan formal.
Baca Juga: Atasi Pengangguran, Pramono Janji Tambah Job Fair dan Kursus Bahasa Asing Gratis
Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan layanan pendidikan kursus diselenggarakan secara terarah, bermutu, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta dunia kerja yang terus berkembang.
"Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan lembaga kursus yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat melalui badan hukum," kata Abdul Mu'ti dalam keterangannya, dikutip Sabtu (10/1/2026).
"Setiap lembaga kursus wajib memiliki izin pendirian serta terdaftar dalam sistem pendataan yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Pihaknya juga menetapkan standar penyelenggaraan pendidikan kursus sebagai upaya penjaminan mutu. Meliputi standar kompetensi lulusan dan standar tata kelola lembaga kursus, yang disusun untuk menjamin kualitas layanan pembelajaran dan pengelolaan lembaga secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Dari aspek sumber daya manusia, regulasi ini mengatur kualifikasi dan kompetensi instruktur lembaga kursus, termasuk kewajiban memiliki sertifikat kompetensi yang relevan atau pengalaman kerja sesuai bidang program.
"Lembaga kursus juga didorong untuk secara aktif memfasilitasi peningkatan kompetensi instruktur sebagai bagian dari penjaminan kualitas pembelajaran," ucapnya.
Baca Juga: Jelang Liga 1 Musim Baru yang Gunakan VAR, PSSI Gelar Kursus Kesiapan Wasit
Dia menuturkan, pelaksanaan pendidikan dilakukan berdasarkan prinsip fleksibel, terintegrasi, relevan, inklusif, dan berkeadilan.
Layanan program pendidikan kursus mencakup keterampilan, bimbingan belajar, dan kecakapan hidup yang diarahkan untuk membangun kemandirian peserta didik serta kesiapan memasuki dunia kerja maupun kehidupan bermasyarakat.
Selain itu, Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 juga mengatur sistem penilaian dan sertifikasi kompetensi sebagai bentuk pengakuan capaian pembelajaran peserta didik kursus.
Lembaga kursus yang terakreditasi dapat menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai standar yang ditetapkan, guna meningkatkan daya saing lulusan di tingkat nasional maupun internasional.
Nantinya, pemerintah pusat dan daerah akan melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan berdampak nyata bagi peningkatan mutu pendidikan nonformal di Indonesia.
"Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun bagi lembaga kursus yang telah berdiri sebelumnya," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









