Forsikap Desak PBNU Nonaktifkan Petinggi Terseret Korupsi Haji, Dorong Muktamar Dipercepat

AKURAT.CO Forum Silaturahim Kiai dan Pesantren (Forsikap) menyampaikan sikap resmi menyikapi penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 yang melibatkan sejumlah petinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Juru Bicara Forsikap, H Ahmad Samsul Rijal, menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut perkara tersebut secara tegas dan berani.
Forsikap menilai penetapan dua tersangka pada 9 Januari 2026 menjadi momentum penting untuk membersihkan institusi dari oknum yang diduga terlibat penyimpangan, tanpa mengaitkan kesalahan personal dengan organisasi secara kelembagaan.
“Kedua, ikut prihatin atas penetapan tersangka dan berdo’a mudah-mudahan tabah menghadapinya, karena keduanya adalah di antara para ‘pembesar’ di PBNU,” kata Samsul Rijal.
Ia menyebut, salah satu tersangka merupakan Ketua Satuan Tugas Nasional Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama (GKMNU), sementara tersangka lainnya menjabat sebagai Ketua PBNU masa khidmat 2021–2026.
Forsikap juga meminta PBNU tidak memberikan bantuan hukum secara resmi kepada para tersangka, sebagaimana pernah dilakukan dalam kasus korupsi lain yang melibatkan pengurus NU sebelumnya.
“Ketiga, meminta PBNU untuk tidak memberikan bantuan hukum secara resmi,” ujarnya.
Selain itu, Forsikap meminta PBNU tidak bersikap reaktif terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan justru memberikan ruang seluas-luasnya bagi KPK untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Langkah itu, menurut Forsikap, penting sebagai bentuk penegasan sikap antikorupsi jam’iyyah Nahdlatul Ulama serta kontribusi moral NU dalam mendukung penegakan keadilan.
Pada poin berikutnya, Forsikap secara tegas mendesak PBNU untuk memberhentikan para tersangka dari jabatan struktural di lingkungan organisasi.
“Kelima, meminta PBNU atas penetapan tersangka keduanya, untuk memberhentikan keduanya dari jabatan di struktur PBNU,” ungkapnya.
Forsikap juga membuka kemungkinan agar PBNU menyudahi atau membubarkan Satgas Nasional GKMNU jika dinilai tidak lagi efektif menjalankan mandat organisasi.
Lebih jauh, Forsikap menilai rangkaian kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat PBNU telah menimbulkan dampak serius terhadap citra, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap NU.
Atas dasar tanggung jawab moral tersebut, Forsikap meminta Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf untuk menyerahkan mandat kepemimpinannya secara ksatria demi menjaga marwah organisasi dan memastikan kepastian pelaksanaan Muktamar NU.
“Maka, kami meminta kepada Gus Yahya … untuk menyerahkan mandat jabatan dengan menerima pemberhentian dirinya secara ksatria,” kata Samsul Rijal.
Forsikap menegaskan bahwa jabatan di NU bukan semata posisi struktural, melainkan amanah moral dan spiritual yang menuntut keteladanan, integritas, serta jarak tegas dari godaan material.
Sebagai langkah pemulihan wibawa organisasi, Forsikap mendesak PBNU segera memastikan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU sebelum musim pemberangkatan haji.
Selain ikhtiar struktural, Forsikap juga mengajak seluruh warga NU untuk bermunajat kepada Allah SWT agar diberikan jalan keluar terbaik, menjaga ketenangan, serta menahan diri dari narasi yang dapat memperkeruh suasana.
“Sesungguhnya alim ulama, pondok pesantren, dan pengurus NU wajib menjadi teladan dan penjaga moral melalui pendekatan nilai-nilai dan perilaku antikorupsi,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









