BSU Rp900 Ribu Cair Januari-Februari 2026? Ini Fakta Sebenarnya Menurut Kemnaker dan BPJS!

AKURAT.CO Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan narasi mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 900.000 pada Januari-Februari 2026.
Namun, informasi tersebut telah dipastikan tidak benar atau hoaks oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penipuan dan selalu mencari informasi resmi.
Penjelasan Mengenai Narasi BSU 2026
Narasi yang beredar di media sosial, khususnya TikTok, mengklaim bahwa masyarakat yang memiliki kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BSU sebesar Rp 900.000 yang cair pada Januari-Februari 2026.
Unggahan tersebut juga mengajak masyarakat untuk segera mengecek apakah termasuk penerima BSU 2026. Namun, klaim ini tidak akurat.
Baca Juga: Link Simulasi TKA SD dan SMP 2026 Resmi Pusmendik, Gratis dan Bisa Dicoba Sekarang!
Klarifikasi dari Pihak Berwenang
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa unggahan mengenai BSU 2026 yang viral di media sosial adalah hoaks.
Ia menyampaikan bahwa penyaluran BSU terakhir kali dilakukan pada tahun 2025 kepada 16.048.472 pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.
Hingga saat ini, Kemnaker belum mengeluarkan informasi resmi terkait penyaluran BSU pada tahun 2026 dan belum ada kebijakan resmi mengenai hal tersebut.
Faried mengimbau masyarakat untuk memeriksa kebenaran informasi yang beredar dan berhati-hati terhadap tautan pendaftaran tidak resmi yang berpotensi penipuan.
Informasi resmi BSU hanya akan disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan juga menyatakan bahwa pihaknya belum memperoleh informasi lebih lanjut dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait penyaluran BSU 2026.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait BSU.
Erfan mengimbau seluruh pekerja untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat masuk kriteria penyaluran jika BSU kembali disalurkan di kemudian hari.
Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








