Mensesneg Bantah Isu 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya Tetap Bisa Beroperasi

AKURAT.CO Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menepis narasi miring bahwa 28 perusahaan kehutanan yang izinnya dicabut pemerintah, masih bebas menjalankan aktivitas usahanya.
"Tidak benar kalau ada kekhawatiran Pak Mensesneg menyampaikan dicabut tapi masih boleh beroperasi," tegas Prasetyo, dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dia menjelaskan, pengumuman pencabutan izin merupakan keputusan politik yang diambil Presiden Prabowo Subianto setelah menerima laporan hasil investigasi Satgas PKH. Namun demikian, proses penghentian kegiatan usaha tidak dapat dilakukan secara serta-merta tanpa tahapan administratif.
Baca Juga: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Pelanggar Pemanfaatan Hutan Lewat Proses Panjang dan Transparan
"Sekali lagi tentunya kan tidak bisa juga Pak, begitu diumumkan langsung kemudian berhenti total, karena harus kita pikirkan," ujarnya.
Prasetyo menekankan, pemerintah tetap mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi, terutama terhadap masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan-perusahaan tersebut. Oleh sebab itu, Presiden Prabowo meminta agar seluruh kegiatan ekonomi yang izinnya dicabut diinventarisasi lebih dahulu.
Baca Juga: PGI Apresiasi Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan: Langkah Strategis Lindungi Lingkungan
"Pesan dari bapak presiden adalah ketika ini nanti secara administratif sudah dilakukan pencabutan izin, maka masing-masing diminta kegiatan ekonominya diinventarisir untuk kita antisipasi supaya lapangan pekerjaan bagi masyarakat tidak terganggu," jelasnya.
Apabila kegiatan ekonomi tertentu masih dinilai memberi manfaat bagi negara, maka pengelolaannya tidak dilanjutkan oleh swasta, melainkan dialihkan kepada perusahaan milik negara.
"Kalau ada kegiatan ekonomi yang kita anggap itu memberi keuntungan kepada bangsa dan negara memang dijalankan oleh perusahaan lain, yaitu adalah perusahaan negara," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







