Kapolri: Polri Alat Negara di Bawah Presiden, Sesuai Amanat Reformasi dan TAP MPR

AKURAT.CO Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan posisi Polri lebih ideal jika berada langsung di bawah presiden RI. Sehingga, Polri akan lebih maksimal dan fleksibel dalam menjalankan tugas.
Sesuai dengan amanat reformasi yang tertera pada TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, jelas mengatur pemisahan antara Polri sebagai alat negara yang bertugas di bidang keamanan dan TNI yang bertugas di bidang menjaga pertahanan dan kedaulatan.
"Jelas dalam TAP MPR tersebut mengatur Polri adalah institusi adalah alat negara di bawah presiden," kata Listyo, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap Berada di Bawah Presiden
Dia menjelaskan, lembaganya telah mengalami berbagai macam perkembangan dalam beberapa dekade terakhir. Di mana Polri pernah berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lalu berkembang di bawah perdana menteri pada tahun 1946-1961, maka pada tahun itulah diperingati sebagai hari bhayangkari.
Kemudian tahun 1996 sampai dengan 1998 Polri tergabung dengan ABRI dengan tugas dan pendekatan yang lebih militeristik. Kemudian pasca reformasi Polri terpisah dari TNI.
Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas dan Mempersiapkan diri untuk terus menuju road map menjadi Civilian police (CIVPOL).
"Ini sesuai mandat UUD 1945 dalam pasal 30 ayat 4 Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah presiden," ujarnya.
Baca Juga: Polri Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Kadiv Humas hingga Kalemdiklat Berganti
Ketentuan ini sesuai dengan posisi Polri yang dihadapkan dengan luasan geografis dan banyaknya jumlah masyarakat Indonesia saat ini. "Kita memiliki 17.380 pulau dan apabila dibentangkan sebagaimana disampaikan bapak presiden luas kita secara London sampai Moscow," ujar Kapolri.
Dengan situasi dan keadaan yang terjadi, sudah seyogyanya Polri berada langsung di bawah presiden. Sehingga dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya akan lebih maksimal dan fleksibel.
"Polri memiliki doktrin to surf and protect dengan doktrin tata Tentrem Kertaraharja, bukan to kill and destroy. Tentu inilah yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan dan tentunya dengan kondisi Yang ada posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti ini," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









