MUI Disesak Tetapkan Fatwa Haram Daftar Haji Pakai Uang Korupsi

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan sejumlah fatwa terkait penyelenggaraan ibadah haji, termasuk penetapan status pendaftar haji serta pengharaman haji yang menggunakan uang hasil korupsi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, salah satu usulan utama adalah fatwa yang mengategorikan seseorang yang telah mendaftar haji sebagai jamaah haji, karena sudah memiliki niat untuk menunaikan ibadah tersebut.
Menurut Dahnil, status itu tetap melekat meski pada akhirnya yang bersangkutan tidak dapat berangkat, baik karena meninggal dunia maupun tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan.
“Kami ingin ada fatwa fikih kajian dari MUI agar kemudian (pendaftar haji) ini dikategorikan jamaah haji,” kata Dahnil di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Uang Biro Travel Haji, Eks Stafsus Menag Diperiksa
Ia menilai fatwa tersebut penting untuk mencegah jamaah memaksakan diri berangkat haji dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan, termasuk menghalalkan berbagai cara meski tidak memenuhi syarat.
Selain itu, Kemenhaj juga mengusulkan fatwa yang menegaskan bahwa ibadah haji harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan halal. Dahnil menyebut penggunaan uang hasil korupsi untuk berhaji harus dinyatakan haram.
“Artinya kalau naik haji dengan uang korupsi misal, dengan uang yang tidak baik, tidak halal, itu haram,” ujarnya.
Tak hanya itu, Dahnil juga mendorong MUI mengharamkan praktik haji ilegal atau haji nonvisa, yakni pelaksanaan haji tanpa menggunakan visa resmi haji.
Baca Juga: Soal Aliran Dana ke PBNU, Tersangka Korupsi Kuota Haji: Tanya Penyidik
“Visa yang dikeluarkan memang visa haji, bukan visa non haji. Jadi kalau naik haji dengan cara ilegal (tanpa visa haji) itu haram,” imbuhnya.
Ia berharap fatwa-fatwa tersebut dapat menjadi pedoman agar ibadah haji dilaksanakan dengan cara-cara yang makruf dan sesuai ketentuan syariat maupun regulasi yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









