Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Ungkap Alasan Tak Tahan Gus Yaqut Meski Berstatus Tersangka Korupsi Kuota Haji

Fajar Rizky Ramadhan | 31 Januari 2026, 07:15 WIB
KPK Ungkap Alasan Tak Tahan Gus Yaqut Meski Berstatus Tersangka Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Yaqut diperiksa KPK pada Jumat, 30 Januari 2026, dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk pendalaman penghitungan kerugian keuangan negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Yaqut difokuskan pada perhitungan kerugian negara yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Hari ini KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keuangan negara sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga: Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Gus Yahya Tegaskan Tak Terlibat Korupsi Kuota Haji

Menurut Budi, belum dilakukannya penahanan terhadap Yaqut merupakan pertimbangan teknis penyidikan, karena pemeriksaan saat ini masih berfokus pada aspek audit kerugian negara.

“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK. Usai pemeriksaan, ia membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait dugaan korupsi kuota haji.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Alex. Namun, KPK belum menahan keduanya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari adanya dugaan lobi asosiasi perusahaan travel haji dan umrah kepada Kementerian Agama agar memperoleh tambahan kuota haji khusus. Padahal, kuota tambahan dari Arab Saudi seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Baca Juga: Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Gus Yaqut Membanrah Beri Kuota Khusus ke Maktour

Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diduga dilakukan secara tidak sesuai ketentuan, yakni dibagi rata masing-masing 50 persen.

KPK juga mengendus keterlibatan lebih dari 100 biro perjalanan haji dan umrah dalam kasus ini. Meski demikian, KPK belum merinci identitas maupun peran masing-masing travel tersebut.

Berdasarkan perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.