KPK Ungkap Alasan Tak Tahan Gus Yaqut Meski Berstatus Tersangka Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Yaqut diperiksa KPK pada Jumat, 30 Januari 2026, dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk pendalaman penghitungan kerugian keuangan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Yaqut difokuskan pada perhitungan kerugian negara yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hari ini KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keuangan negara sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga: Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Gus Yahya Tegaskan Tak Terlibat Korupsi Kuota Haji
Menurut Budi, belum dilakukannya penahanan terhadap Yaqut merupakan pertimbangan teknis penyidikan, karena pemeriksaan saat ini masih berfokus pada aspek audit kerugian negara.
“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK. Usai pemeriksaan, ia membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait dugaan korupsi kuota haji.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Alex. Namun, KPK belum menahan keduanya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari adanya dugaan lobi asosiasi perusahaan travel haji dan umrah kepada Kementerian Agama agar memperoleh tambahan kuota haji khusus. Padahal, kuota tambahan dari Arab Saudi seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca Juga: Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Gus Yaqut Membanrah Beri Kuota Khusus ke Maktour
Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diduga dilakukan secara tidak sesuai ketentuan, yakni dibagi rata masing-masing 50 persen.
KPK juga mengendus keterlibatan lebih dari 100 biro perjalanan haji dan umrah dalam kasus ini. Meski demikian, KPK belum merinci identitas maupun peran masing-masing travel tersebut.
Berdasarkan perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








