KPK–BPK Periksa Gus Yaqut soal Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Fokus Hitung Kerugian Negara

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Januari 2026.
Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan difokuskan untuk melengkapi materi penghitungan kerugian keuangan negara.
“Hari ini KPK bersama BPK melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ. Materi pemeriksaan masih fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga prosesnya dilakukan secara penuh oleh rekan-rekan dari BPK,” ujar Budi.
Baca Juga: Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Gus Yaqut Membanrah Beri Kuota Khusus ke Maktour
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Selain Yaqut, KPK juga telah memeriksa mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Keterangan yang disampaikan para saksi dalam sepekan ini akan difinalisasi oleh BPK. Kita tunggu hasil akhir kalkulasi kerugian negara, semoga bisa segera selesai,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya dilakukan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Secara aturan, dari 20.000 tambahan kuota, seharusnya 18.400 diberikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus,” kata Asep.
Baca Juga: Pilih Irit Bicara, Gus Yaqut Ngaku Tak Ditanya KPK Soal Aliran Dana Kuota Haji
Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tersebut diduga diubah menjadi 50 banding 50, yakni masing-masing 10.000 kuota untuk haji reguler dan haji khusus. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.
Asep menambahkan, pengalihan kuota ke haji khusus diduga memberikan keuntungan besar bagi agen-agen travel haji.
“Kuota ini dibagi-bagi ke travel haji. Semakin besar porsi kuota khusus, tentu pendapatan agen travel semakin tinggi,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










