Akurat
Pemprov Sumsel

Prabowo Pimpin Rakornas Kepala Daerah, Sampaikan Langsung Arah Kebijakan Pemerintah

Atikah Umiyani | 2 Februari 2026, 09:58 WIB
Prabowo Pimpin Rakornas Kepala Daerah, Sampaikan Langsung Arah Kebijakan Pemerintah

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyampaikan arahan secara langsung kepada seluruh kepala daerah dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah yang digelar di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, Rakornas tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Namun, pada kesempatan kali ini Presiden Prabowo akan memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan langsung program dan arah kebijakan pemerintah kepada jajaran pemerintah daerah.

“Ini agenda rutin tahunan yang kemudian Bapak Presiden ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan program-program, arahan, serta garis-garis besar kebijakan beliau sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan kepada seluruh jajaran, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Prasetyo.

Berdasarkan undangan yang diterima, Prasetyo menyebut Rakornas ini akan dihadiri secara lengkap oleh para kepala daerah, mulai dari gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, hingga bupati dan wakil bupati dari seluruh Indonesia.

Melalui pertemuan tersebut, pemerintah berharap tercipta keselarasan gerak dan langkah antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan program pembangunan nasional.

Selain itu, Rakornas ini juga berpotensi menjadi forum strategis bagi para kepala daerah untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi di wilayah masing-masing.

“Diharapkan dengan berkumpulnya kita semua di forum ini, dapat menyatukan langkah dan visi. Sekaligus, jika ada persoalan yang perlu dicarikan jalan keluar bersama, forum seperti ini memungkinkan untuk dibahas,” tuturnya.

Baca Juga: Indonesia Design District Jadi Tuan Rumah Musprov IALI Banten 2026

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.