Rekrut ASN sebagai Komcad Dinilai Efektif Jika Fokus Teknologi dan Siber

AKURAT.CO Rencana perekrutan sekitar 4.000 aparatur sipil negara (ASN) sebagai Komponen Cadangan (Komcad) dinilai berpotensi relevan dalam menghadapi ancaman pertahanan modern, sepanjang diarahkan pada penguatan kapasitas teknologi dan siber, bukan semata-mata menambah cadangan personel tempur.
Pengamat Politik dan Pertahanan Keamanan Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, menilai, pendekatan tersebut lebih sejalan dengan konsep total defense yang diterapkan di sejumlah negara maju, seperti Korea Selatan.
Dalam konsep itu, komponen cadangan tidak hanya dipahami sebagai pasukan tempur, tetapi juga bagian dari ekosistem keahlian nasional.
“Model ini lebih mendekati konsep total defense seperti di Korea Selatan, di mana cadangan bukan sekadar pasukan tempur, tetapi ekosistem keahlian nasional,” ujar Ginting saat dihubungi, Jumat (6/2/2026).
Ginting mengingatkan bahwa konsep Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) pernah efektif diterapkan Indonesia pada masa agresi militer Belanda 1947–1949.
Namun, relevansi konsep tersebut di era modern sangat bergantung pada desain kebijakan dan orientasi pelaksanaannya.
Ia menilai, apabila perekrutan ASN sebagai Komcad hanya difokuskan pada pelatihan militer dasar tanpa integrasi dengan kebutuhan pertahanan berbasis teknologi dan siber, maka nilai strategis program tersebut menjadi terbatas.
“Jika hanya pelatihan militer dasar tanpa integrasi teknologi dan siber, relevansi strategisnya akan sangat terbatas,” katanya.
Baca Juga: Ekonomi Jakarta 2025 Tumbuh 5,21 Persen, Lampaui Rata-rata Nasional
Selain itu, Ginting juga mengingatkan sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, mulai dari potensi konflik profesionalisme ASN, sensitivitas batas sipil–militer, hingga tantangan koordinasi dan keberlanjutan program.
Karena itu, ia menekankan bahwa keberhasilan program Komcad sangat ditentukan oleh kejelasan desain kelembagaan, seleksi berbasis kompetensi, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Dalam pandangannya, negara seharusnya tidak setengah-setengah dalam merumuskan kebijakan pertahanan rakyat.
“Bagi saya, jangan tanggung-tanggung. Langsung saja terapkan wajib militer, karena itu perintah konstitusional,” tegasnya.
Ginting merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Partisipasi tersebut dapat diwujudkan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI atau Polri, maupun pengabdian sesuai profesi masing-masing.
“Haknya adalah mendapatkan perlindungan negara, sementara kewajibannya adalah berpartisipasi aktif dalam mempertahankan keutuhan NKRI,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










