Anggota Komisi IX DPR: THR Wajib Dibayar Paling Lambat Dua Minggu Sebelum Hari Raya

AKURAT.CO Pembayaran THR atau Tunjangan Hari Raya kepada pekerja harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Idulfitri.
Ketentuan pembayaran THR merupakan regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan telah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR.
"Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, pembayaran THR paling lambat harus dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi," kata Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani, Rapat Paripurna Ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025-2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Irma menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku tegas khususnya bagi sektor swasta. Adapun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme pembayaran berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah.
Baca Juga: Penukaran Uang Baru THR Lebaran 2026 Resmi Dibuka! Cek Jadwal SERAMBI BI dan Cara Daftar PINTAR
"Kalau Pak Purbaya (Menteri Keuangan) menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenaga kerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenaga kerjaan," jelas legislator dari Dapil Sumatera Selatan II tersebut.
Menurut Irma, DPR akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.
Ia juga menegaskan bahwa toleransi waktu pembayaran sudah sangat jelas, yakni dua minggu sebelum hari raya. Bahkan, pembayaran THR pada satu minggu sebelum hari raya pun seharusnya tidak lagi terjadi.
"Kalaupun paling lambat-lambatnya pun satu minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya. Jadi kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut," pungkas Irma.
Baca Juga: THR Pegawai Swasta 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal Resmi, Besaran, dan Sanksi Jika Telat Bayar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







