Komisi X DPR Kecam Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Maluku, Desak Evaluasi Menyeluruh

AKURAT.CO Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Brimob Polri, Bripda MS, hingga mengakibatkan meninggalnya seorang siswa di Kota Tual, Maluku.
Menurutnya, peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan dan tamparan serius bagi upaya negara dalam melindungi anak serta menjamin rasa aman bagi pelajar.
"Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun," kata Hetifah, melalui keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Baca Juga: Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa MTsN di Kota Tual Maluku Resmi Jadi Tersangka
Ketua Komisi bidang pendidikan DPR itu menekankan bahwa sekolah dan ruang publik harus menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh dan belajar.
"Tindakan represif yang berujung pada hilangnya nyawa tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara," tuturnya.
Dia pun meminta proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas melalui mekanisme pidana maupun penegakan kode etik. Dia menekankan, tidak boleh ada impunitas atas pelanggaran yang mengakibatkan kematian.
Baca Juga: Insiden di Kota Tual: Anggota Brimob Diamankan, Polda Maluku Buka Proses Hukum Secara Terbuka
Dalam kerangka hukum pidana nasional, perbuatan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa memiliki konsekuensi serius dan harus ditegakkan tanpa kompromi.
"Kami mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pembinaan, pengawasan, dan standar operasional penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya dalam interaksi dengan masyarakat sipil dan anak-anak," bebernya.
Dia juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban, dan meminta seluruh pihak terkait mengawal penanganan kasus ini serta kasus-kasus serupa lainnya hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan perlindungan bagi pelajar Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










