Akurat
Pemprov Sumsel

Habiburokhman: Pemilihan Hakim MK Oleh DPR Adalah Hak Konstitusional, Tidak Bisa Diintervensi MKMK

Putri Dinda Permata Sari | 19 Februari 2026, 13:31 WIB
Habiburokhman: Pemilihan Hakim MK Oleh DPR Adalah Hak Konstitusional, Tidak Bisa Diintervensi MKMK

AKURAT.CO Komisi III DPR menegaskan bahwa pemilihan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak konstitusional DPR yang tidak dapat diintervensi, termasuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyusul sikap MKMK yang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait proses pengajuan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR.

"Pasal 24C Ayat 3 UUD 1945 secara tegas mengatur hakim konstitusi diajukan oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi desain konstitusi untuk memastikan check and balances," tegas Habiburokhman, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama MKMK di Gedung DPR RI, dikutip Kamis (19/2/2026). 

Baca Juga: MKD: Proses Pemilihan Adies Kadier sebagai Hakim MK Tak Langgar Kode Etik

Dia mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Karena itu, proses pemilihan dan pengajuan calon hakim bukan objek kewenangan MKMK.

Dia menjelaskan, proses pemilihan Adies Kadir dilakukan dalam situasi mendesak. Komisi III harus segera mencari pengganti setelah Inosentius Samsul—yang sebelumnya ditetapkan sebagai calon hakim usulan DPR—mendapat penugasan lain dari pemerintah pada 21 Januari 2026.

Di sisi lain, hakim konstitusi Arief Hidayat dijadwalkan pensiun pada 3 Februari 2026. Sehingga, DPR tidak boleh membiarkan terjadi kekosongan jabatan di MK.

"Atas persetujuan seluruh fraksi, Komisi III menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap saudara Adies Kadir pada 26 Januari 2026. Proses berlangsung terbuka dan disiarkan langsung," ujarnya.

Seluruh fraksi di Komisi III menyetujui Adies Kadir secara aklamasi. Keputusan tersebut kemudian disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 27 Januari 2026.

Menurut Habiburokhman, Adies telah memenuhi seluruh persyaratan formal, mulai dari kualifikasi pendidikan doktor di bidang hukum, usia di atas 55 tahun, hingga rekam jejak panjang sebagai advokat dan legislator. 

Baca Juga: Golkar Pastikan PAW Adies Kadir Sesuai Perolehan Suara, Surat Sudah Dikirim

Dalam forum itu pula Habiburokhman membantah anggapan bahwa Adies Kadir wajib menggunakan hak ingkar (recusal), saat menguji undang-undang yang pernah disahkan DPR.

"Undang-undang adalah produk kelembagaan DPR dan pemerintah, bukan keputusan pribadi anggota DPR. Tidak otomatis menimbulkan konflik kepentingan," tegasnya.

Dia mencontohkan sejumlah mantan anggota DPR yang pernah menjadi hakim konstitusi, seperti Mahfud MD, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva, dan Arsul Sani, yang tidak menggunakan hak ingkar saat menguji undang-undang yang pernah dibahas DPR.

Dia juga menyinggung Wahiduddin Adams, mantan Dirjen Peraturan Perundang-undangan yang terlibat dalam pembahasan undang-undang dari pihak pemerintah, namun tetap dapat menguji undang-undang saat menjabat hakim konstitusi tanpa menggunakan hak ingkar.

Lebih jauh, Habiburokhman menilai pengujian undang-undang, termasuk Undang-Undang MK, tidak serta-merta menimbulkan konflik kepentingan karena sifatnya yang berlaku umum (erga omnes).

Menutup pernyataannya, dia mempersilakan Ketua MKMK memberikan penjelasan atas sikap lembaga tersebut yang menerima laporan terkait proses pemilihan calon hakim usulan DPR.

RDP tersebut menjadi sorotan karena menyentuh batas kewenangan antar-lembaga dalam proses pengisian jabatan hakim konstitusi, di tengah dinamika politik dan hukum yang berkembang. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.