Kemenhaj Usul Tambahan Anggaran Rp 3,1 Triliun untuk Operasional 2026

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 3,1 triliun untuk mendukung operasional kelembagaan tahun 2026, termasuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di dalam dan luar negeri.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan keterbatasan dana rupiah murni membuat kebutuhan operasional belum sepenuhnya terpenuhi, baik di tingkat pusat, daerah, maupun Arab Saudi.
“Dengan kondisi keterbatasan anggaran dari dana rupiah murni untuk memenuhi seluruh kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, serta pemenuhan kebutuhan kelembagaan berupa belanja pegawai, belanja perkantoran, dan operasional lainnya di tingkat pusat, tingkat daerah, dan di Arab Saudi, tentu dibutuhkan tambahan anggaran,” ujar Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Diperiksa BPK Terkait Dugaan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Ia menyampaikan usulan tambahan anggaran tersebut telah diajukan ke Kementerian Keuangan melalui surat tertanggal 23 Januari 2026. Tambahan dana itu dibutuhkan agar standar pelayanan minimal tetap terpenuhi dan tidak mengganggu hak jemaah.
Menurut Irfan, kebutuhan anggaran meningkat karena operasional penyelenggaraan haji 2026 di pusat, daerah, dan Arab Saudi belum seluruhnya teralokasi, terutama untuk operasional di daerah dan di Saudi. Selain itu, jadwal penyelenggaraan haji yang semakin maju membuat persiapan haji 2027 sudah harus dimulai pada 2026.
“Seluruh persiapan haji tahun 2026 harus diselesaikan pada triwulan pertama tahun 2026, meliputi pelatihan petugas, kontrak layanan konsumsi, akomodasi, dan transportasi, penyediaan layanan kesehatan, serta pembiayaan operasional petugas haji di Arab Saudi,” ungkapnya.
Irfan juga menyebut adanya peningkatan belanja pegawai dan operasional perkantoran seiring pembentukan struktur baru dan pengoperasian kantor vertikal di pusat, daerah, serta Arab Saudi.
“Kemudian pengembangan tugas dan fungsi baru, khususnya pembinaan, perizinan, dan pengawasan PIHK, PPIU, serta KPIHU, serta penajaman tugas pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah,” kata Irfan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menambahkan, pembentukan kantor vertikal dan pengoperasian Kantor Urusan Haji di Arab Saudi menimbulkan kebutuhan biaya baru, termasuk untuk belanja pegawai yang kini berjumlah 3.631 orang.
Baca Juga: Yaqut Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Kuota Haji
“Tanpa dukungan anggaran yang memadai, amanat regulasi untuk mengoperasikan seluruh unit kerja tersebut tidak dapat dilaksanakan secara optimal,” ujar Dahnil.
Ia juga menyoroti kebutuhan anggaran untuk pengawasan ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), ribuan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), serta pengelolaan layanan kesehatan haji yang melibatkan lebih dari 1.800 petugas kesehatan.
Secara keseluruhan, kebutuhan anggaran Kemenhaj pada 2026 disebut mencapai Rp 3.103.018.430.000.
“Kami sangat mengharapkan anggaran ini dapat segera mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan demi peningkatan kualitas dan kelancaran kepada jemaah haji dan umrah Indonesia,” pungkas Dahnil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










