Besaran Bansos PKH untuk Ibu Hamil Februari 2026, Simak Nominal dan Cara Cek Pencairannya

AKURAT.CO Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial atau bansos melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Februari 2026.
Bantuan sosial ini diberikan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan dasar, terutama menjelang bulan Ramadan.
Melalui program ini, pemerintah berupaya menjaga ketahanan ekonomi keluarga sekaligus meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Salah satu kelompok prioritas dalam penyaluran bansos Februari 2026 adalah ibu hamil dan ibu nifas.
Dikutip dari berbagai sumber, penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap awal tahun 2026 telah dimulai sejak awal Februari.
Dana bantuan disalurkan secara bertahap kepada keluarga penerima manfaat melalui bank Himbara dan kantor pos.
Baca Juga: Bansos Februari 2026: Ini Cara Mencairkan PKH dan BPNT untuk Keluarga Penerima
Penyaluran dilakukan untuk periode Januari hingga Maret 2026. Masyarakat diimbau untuk memantau status pencairan secara berkala agar tidak tertinggal informasi.
Besaran Bansos PKH untuk Ibu Hamil Februari 2026
Dalam Program Keluarga Harapan tahun 2026, besaran bantuan disesuaikan dengan kategori anggota keluarga penerima.
Khusus untuk ibu hamil dan ibu nifas, pemerintah menetapkan bantuan sebesar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah setiap tiga bulan.
Artinya, pada tahap pencairan Februari 2026 yang mencakup periode Januari hingga Maret, ibu hamil berhak menerima bantuan sebesar Rp750.000 dalam satu tahap.
Selain ibu hamil, beberapa kategori penerima PKH lainnya juga memperoleh bantuan sesuai ketentuan.
Anak usia nol hingga enam tahun menerima Rp750.000 per tahap. Siswa sekolah dasar memperoleh Rp225.000 per tahap, siswa SMP Rp375.000, dan siswa SMA Rp500.000.
Lansia berusia di atas enam puluh tahun serta penyandang disabilitas berat menerima Rp600.000 per tahap. Sementara korban pelanggaran HAM berat mendapatkan Rp2.700.000 per tahap.
Penyaluran bantuan ini mengacu pada kebijakan resmi Kementerian Sosial yang berlaku untuk tahun anggaran 2026.
Besaran Bansos BPNT Februari 2026
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai kepada keluarga penerima manfaat. Pada tahun 2026, penerima BPNT memperoleh bantuan sebesar enam ratus ribu rupiah untuk periode tiga bulan.
Bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e warung yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Februari 2026
Untuk mengetahui status penerimaan bantuan sosial, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial.
Langkah pertama adalah membuka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui ponsel atau komputer. Setelah itu, pengguna diminta mengisi data wilayah sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
Selanjutnya, masukkan nama lengkap penerima sesuai identitas, kemudian ketik kode verifikasi yang muncul di layar. Setelah semua data terisi, klik tombol Cari Data untuk melihat hasil pencarian.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Arah Bantuan Sosial Jadi Pemberdayaan Masyarakat
Sistem akan menampilkan informasi apakah nama yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT, beserta status pencairannya.
Arti Status Pencairan Bansos di Situs Kemensos
Dalam hasil pencarian, masyarakat dapat menemukan beberapa keterangan status pencairan. Jika tertulis masih dalam proses verifikasi, artinya data telah valid namun bantuan belum disalurkan.
Jika tertulis sudah cair, berarti dana telah masuk dan dapat dicairkan melalui rekening bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, atau BTN.
Sementara jika tertulis tidak terdaftar, maka nama tersebut belum tercatat sebagai penerima aktif pada tahap tersebut.
Itulah penjelasan mengenai besaran bansos PKH untuk ibu hamil Februari 2026, mulai dari nominal bantuan hingga cara cek pencairan melalui laman resmi Kementerian Sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









