Bukan dari APBN, BGN Pastikan Insentif Rp6 Juta untuk SPPG dari Pembayaran Operasional

AKURAT.CO Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan insentif Rp6 juta per hari bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bukan bentuk pemborosan anggaran negara, melainkan strategi untuk melindungi APBN dari risiko pembengkakan biaya.
Dia menekankan, dana Rp6 juta per hari bukanlah anggaran pembangunan dari APBN, melainkan pembayaran layanan atas operasional SPPG yang sudah berjalan.
"Terdapat sejumlah prinsip mendasar dalam skema kemitraan tersebut. Pertama, Rp6 juta per hari bukanlah dana pembangunan dari APBN, melainkan bagian dari mekanisme pembayaran layanan atas SPPG yang telah berjalan. Seluruh proses pembangunan fisik dilakukan dengan investasi mandiri oleh mitra," kata Dadan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (28/2/2026).
Baca Juga: BGN: Setiap SPPG Terima Rp500 Juta per 12 Hari
Menurut dia, seluruh risiko dalam skema tersebut sepenuhnya ditanggung mitra, mulai dari pembangunan, operasional, evaluasi, hingga risiko bencana alam. Dia mencontohkan kejadian di Aceh, ketika salah satu SPPG terdampak banjir hingga mengalami kerusakan.
"Seperti di Aceh ketika SPPG tersapu banjir, maka yang rugi adalah mitra bukan BGN, mereka harus bangun lagi. Jadi, kita memindahkan risiko total kepada mitra, oleh karena itu saya sampaikan Rp6 juta itu sangat efisien karena BGN tidak mengeluarkan satu rupiah pun untuk pemeliharaan, perbaikan dan lain-lain," ujarnya.
Dadan juga membandingkan efisiensi pembangunan melalui mitra dengan pola proyek APBN. Dia menilai, jika fasilitas serupa dibangun menggunakan dana negara, nilainya bisa dua kali lipat lebih mahal.
Seperti pembangunan SPPG oleh Persatuan Islam (Persis) dengan nilai investasi sekitar Rp3 miliar. "Saya yakin kalau itu dibangun oleh dana APBN, itu nilainya Rp6 miliar, jadi kita sudah 50 persen lebih efisien," paparnya.
Baca Juga: Khusus Distribusikan MBG, BGN: Mobil SPPG Jangan Dipakai Buat Urusan Lain!
Selain biaya, dia juga menyoroti faktor waktu. Melalui skema kemitraan, bangunan representatif dapat selesai dalam waktu sekitar 45 hari hingga dua bulan.
Sementara melalui mekanisme APBN, prosesnya harus melalui penunjukan konsultan, pengurusan lahan, perizinan ke Kementerian Keuangan, hingga tender yang memakan waktu berbulan-bulan.
Dia menegaskan, skema kemitraan SPPG dirancang sebagai strategi efisiensi dan percepatan layanan, bukan pemborosan anggaran negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








