GAPKI Komitmen Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja

AKURAT.CO Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) berkomitmen memperkuat perlindungan pekerja perempuan di sektor sawit melalui kolaborasi lintas pihak dan penguatan praktik kerja yang adil serta bermartabat.
Salah satunya, melalui kegiatan 'Sawit Indonesia Ramah Pekerja Perempuan: Pertemuan Pemangku Kepentingan dan Lokakarya Perlindungan Pekerja Perempuan Perkebunan Sawit di Sulawesi', dengan dukungan dari BPDP serta pemangku kepentingan dan mitra terkait.
Dukungan BPDP merupakan bagian dari program program yang dilakukan selama ini dalam penguatan sawit berkelanjutan, termasuk melalui dorongan integrasi prinsip kesetaraan gender dalam program pendanaan sawit berkelanjutan.
Baca Juga: RI-AS Sepakat ART, Sawit hingga Kopi Berpotensi Bebas Tarif
Forum ini mendorong penyamaan persepsi sekaligus penyusunan langkah tindak lanjut yang dapat dijalankan di tingkat perusahaan dan daerah.
Dalam sambutan Gubernur Sulawesi Tengah yang dibacakan Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Firdaus Abdul Karim, menegaskan bahwa perlindungan pekerja perempuan harus menjadi komitmen bersama.
"Pemenuhan hak-hak pekerja perempuan serta penciptaan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bermartabat harus menjadi komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan," kata Firdaus, Selasa (3/3/2026).
Dia juga berharap kegiatan ini melahirkan langkah konkret, agar pekerja perempuan merasakan manfaat nyata berupa perlindungan, kesejahteraan, dan penghargaan di tempat kerja.
Sementara itu, Ketua GAPKI Cabang Sulawesi, Dony Yoga Perdana, menyampaikan bahwa pekerja perempuan memiliki kontribusi penting dalam rantai produksi sawit di Sulawesi. "Ada kurang lebih 10,68 persen komposisi karyawan perempuan dari total karyawan tetap yang bekerja di industri perkebunan di wilayah Sulawesi," kata Dony.
Baca Juga: Percepatan PSR, PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat
GAPKI terus mendorong penguatan kapasitas pekerja perempuan, perusahaan, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil untuk mewujudkan lingkungan kerja yang manusiawi, adil, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini juga menyosialisasikan Panduan Praktis Perlindungan Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit, sebagai acuan penerapan perlindungan hak pekerja perempuan sesuai regulasi nasional dan standar internasional.
Isu strategis yang dibahas mencakup perlindungan maternitas, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), status kerja dan pengupahan, jaminan sosial, pencegahan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, serta penguatan partisipasi perempuan dalam tata kelola dan proses audit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





