DPR Kritik Kenaikan Harga BBM saat Ramadan: Bebani Rakyat di Tengah Ekonomi Lesu

AKURAT.CO Kebijakan PT Pertamina (Persero) yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) secara serentak mulai 1 Maret 2026 menuai kritik.
Kenaikan tersebut dilakukan bertepatan dengan bulan Ramadan, saat harga kebutuhan pokok tengah mengalami lonjakan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.
“Saya terus terang kecewa dengan keputusan Pertamina yang menaikkan harga BBM di tengah situasi ekonomi rakyat yang sedang tidak baik,” ujar Mufti, Selasa (3/6/2026).
Daftar Kenaikan Harga BBM
Seluruh badan usaha penyedia BBM di Indonesia kompak menaikkan harga produk non-subsidi mereka. Rinciannya sebagai berikut:
Pertamax (RON 92): dari Rp11.800 menjadi Rp12.300 per liter
Pertamax Green (RON 95): dari Rp12.450 menjadi Rp12.900 per liter
Pertamax Turbo: dari Rp12.700 menjadi Rp13.100 per liter
Dexlite: dari Rp13.250 menjadi Rp14.200 per liter
Pertamina Dex: dari Rp13.500 menjadi Rp14.500 per liter
Kenaikan ini juga terjadi di SPBU swasta seperti Shell Indonesia, BP-AKR, dan VIVO Energy Indonesia.
Dinilai Memberatkan di Tengah Daya Beli Melemah
Menurut Mufti, kebijakan tersebut berpotensi memperberat beban masyarakat yang tengah menghadapi tekanan ekonomi, seperti meningkatnya PHK, melemahnya daya beli, serta belum pulihnya sektor UMKM.
Baca Juga: Bom Waktu Energi Dunia: Penutupan Selat Hormuz Bisa Picu Guncangan Ekonomi Nasional
“Hari ini rakyat sedang menghadapi kenyataan pahit. PHK terjadi di mana-mana, daya beli lemah, UMKM belum bertumbuh. Di saat yang sama kita masuk Ramadan, ketika kebutuhan rumah tangga justru melonjak,” ujarnya.
Ia menilai kenaikan BBM akan memicu efek berantai terhadap biaya distribusi dan harga bahan pokok seperti cabai, beras, dan minyak goreng yang sebelumnya sudah tinggi.
“Begitu BBM naik, ongkos distribusi naik, harga bahan pokok ikut terdorong. Ini pukulan telak bagi rakyat,” tegasnya.
Soroti Momentum dan Transparansi
Mufti juga mempertanyakan momentum kenaikan harga yang dinilai mendadak. Ia menilai alasan konflik di Timur Tengah tidak sepenuhnya menjelaskan keputusan tersebut.
“Jika memang sudah dirancang, kenapa tidak disampaikan sejak awal? Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI pun tidak ada informasi akan ada kenaikan pada momentum sesensitif ini,” katanya.
Ia menekankan bahwa sebagai BUMN strategis, Pertamina seharusnya menjadi penyangga stabilitas, bukan justru menambah beban masyarakat.
“Jangan jadikan rakyat sebagai shock absorber setiap kali ada tekanan fiskal atau global. Rakyat ini bukan bantalan kebijakan,” ujar legislator dari Dapil Jawa Timur II tersebut.
Mufti memastikan Komisi VI DPR RI akan meminta penjelasan resmi dari Pertamina terkait dasar perhitungan, waktu pengambilan keputusan, serta langkah perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
“Kenaikan ini bukan sekadar rutinitas penyesuaian harga. Dampaknya dirasakan jutaan kepala keluarga—sopir angkot, ojek online, nelayan, petani, buruh, hingga pelaku UMKM,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










