Akurat
Pemprov Sumsel

Upload Menu MBG ke Medsos Bisa Dipidana? Begini Penjelasan BGN

Ayu Rachmaningtyas | 4 Maret 2026, 13:56 WIB
Upload Menu MBG ke Medsos Bisa Dipidana? Begini Penjelasan BGN
Menu MBG.

AKURAT.CO Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan pihaknya tidak pernah melarang masyarakat, termasuk orang tua siswa, untuk mengunggah menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke media sosial.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebut BGN akan memidanakan masyarakat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila memposting menu MBG.

Dadan menegaskan narasi pelarangan tersebut tidak pernah keluar dari pernyataannya maupun kebijakan resmi lembaga.

“Saya malah senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” ujar Dadan, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, partisipasi publik dalam mendokumentasikan dan membagikan menu yang diterima siswa justru membantu BGN pusat dalam melakukan monitoring kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Baca Juga: Jadi Contoh Penerapan ESG, PT ASM Raih Penghargaan Platinum dari Pemprov Jawa Barat

Ia menilai, unggahan masyarakat merupakan bentuk transparansi yang dapat menjaga standar mutu program tetap terkontrol.

“Unggahan masyarakat memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG. Itu menjadi masukan langsung bagi kami untuk evaluasi,” katanya.

Dadan juga menegaskan dirinya tidak pernah menyampaikan ancaman pemidanaan terhadap orang tua maupun pihak mana pun yang membagikan informasi terkait menu MBG.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai potongan informasi yang tidak jelas sumbernya dan memastikan kebenaran sebelum menyebarkannya.

“Tidak ada kebijakan BGN yang melarang masyarakat memposting menu MBG,” tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.