Pemerintah Harus Turun Tangan Selesaikan Pembayaran Gaji Guru PPPK

AKURAT.CO Komisi X DPR mendesak pemerintah pusat turun tangan membantu pembayaran gaji guru PPPK paruh Waktu di daerah. Sebab sering kali terlambat bahkan belum menerima gaji.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyebut persoalan keterlambatan dan ketidakpastian pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu tidak boleh terus berlarut.
Menurutnya, negara harus hadir menjamin kesejahteraan para guru yang telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Kami mendesak pemerintah pusat membantu pemerintah daerah dalam membayar gaji atau honor guru PPPK paruh waktu. Mereka berhak mendapatkan gaji yang layak dan dibayarkan tepat waktu," kata Lalu Hadrian, kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
Ia meminta adanya kebijakan khusus dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Keuangan untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Lalu Hadrian mendorong Mendikdasmen segera mengusulkan kebutuhan anggaran pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu melalui skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT), sehingga dapat segera dialokasikan dan dicairkan.
Baca Juga: Insentif Guru Naik di Era Prabowo, Seskab Teddy: Tunjangan Kini Langsung Cair Tiap Bulan
"Kami meminta Mendikdasmen berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mengusulkan anggaran melalui skema ABT. Ini penting agar ada kepastian anggaran dan tidak membebani fiskal daerah yang saat ini juga terbatas," jelasnya.
Komisi X DPR akan terus mengawal dan memperjuangkan nasib guru PPPK paruh waktu agar mendapatkan haknya secara adil. Kesejahteraan guru merupakan fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
"Kami di Komisi X akan terus memperjuangkan aspirasi guru PPPK paruh waktu. Jangan sampai mereka yang menjadi ujung tombak pendidikan justru tidak mendapatkan kepastian kesejahteraan," kata Lalu Hadrian.
Baca Juga: Terima Audiensi Mahasiswa, Gibran Soroti Literasi AI dan Kekurangan Guru di Daerah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










