KPK Beberkan 40 Saksi dan 200 Dokumen, Penetapan Yaqut Tersangka Dinilai Sah

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti yang cukup.
Penegasan itu disampaikan tim hukum KPK dalam sidang duplik praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
“Selanjutnya, Termohon (KPK) meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 61 tanggal 8 Agustus 2025,” ujar tim hukum KPK di persidangan.
Baca Juga: KPK Selidiki Peran PT Karabha Digdaya dalam Kasus Sengketa Lahan di Depok
KPK menyatakan telah mengantongi 40 keterangan saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan, termasuk atas nama Isfah Abidal Aziz. Selain itu, terdapat keterangan Yaqut Cholil Qoumas dalam berita acara tertanggal 7 Agustus 2025.
Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut juga mengumpulkan lebih dari 200 dokumen, keterangan ahli Syakran Mubdi tertanggal 6 Agustus 2025, hasil gelar perkara pada 4 dan 5 Agustus 2025, serta barang bukti elektronik berupa flashdisk dan satu unit iPhone 14 Pro Max.
Dalam tahap penyidikan, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Dirik 61A tertanggal 21 November 2025 untuk penambahan personel penyidik. KPK menyebut telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, penyitaan, serta gelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penetapan tersangka terhadap diri pemohon didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dalam tahap penyelidikan dan dilengkapi dengan alat bukti yang diperoleh di tahap penyidikan,” ucap tim hukum KPK.
KPK juga menyatakan telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara kuota haji 2023–2024. Dalam laporan tersebut disebut terdapat penyimpangan dalam proses penetapan dan pengisian kuota haji khusus tambahan serta aliran dana penyelenggaraan haji khusus.
Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp622.090.207.166,41.
“Adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, yaitu: penyimpangan dalam proses penetapan kuota haji khusus tambahan, penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana dalam proses penyelenggaraan ibadah haji khusus Tahun 2023 dan Tahun 2024,” pungkas tim hukum KPK.
Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Yaqut dijadwalkan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan dalam waktu dekat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






