Akurat
Pemprov Sumsel

Puncak Mudik Lebaran 2026 Dua Gelombang, Ini Tanggal Rawan Macet dan Jadwal Diskon Tol

Titania Isnaenin | 5 Maret 2026, 14:55 WIB
Puncak Mudik Lebaran 2026 Dua Gelombang, Ini Tanggal Rawan Macet dan Jadwal Diskon Tol
Puncak arus mudik Lebaran 2026. (Jasa Marga)

AKURAT.CO Tradisi mudik Lebaran merupakan momen penting bagi masyarakat Indonesia setiap tahunnya, dan untuk Lebaran 2026, pemerintah serta aparat kepolisian telah merilis prediksi terkait puncak arus mudik dan arus balik.

Prediksi ini mencakup strategi rekayasa lalu lintas dan kebijakan diskon tarif tol demi kenyamanan dan keamanan perjalanan.

Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan mereka secara strategis agar dapat menghindari kepadatan lalu lintas maksimal.

Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026

Puncak arus mudik Lebaran 2026 diprediksi akan terjadi dalam dua gelombang utama, yang didasarkan pada rapat koordinasi lintas sektoral antara Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Perhubungan .

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa terdapat dua waktu krusial untuk arus mudik.

Baca Juga: Sambut Mudik Lebaran, Baznas Berikan Layanan Servis dan Ganti Oli Gratis untuk 5000 Sepeda Motor

Gelombang Pertama Arus Mudik

Gelombang pertama arus mudik diperkirakan terjadi pada tanggal 14–15 Maret 2026. Gelombang ini kemungkinan didominasi oleh pekerja swasta dan masyarakat yang mengambil cuti lebih awal.

Volume kendaraan pribadi diperkirakan akan meningkat tajam pada periode ini, terutama di jalur tol Trans Jawa dan jalur arteri utama.

Kepadatan umumnya akan terjadi di pintu keluar kota besar, gerbang tol, serta rest area.

Gelombang Kedua Arus Mudik

Puncak arus mudik kedua diperkirakan akan terjadi pada tanggal 18–19 Maret 2026.

Gelombang kedua ini diprediksi menjadi puncak tertinggi arus mudik karena berdekatan dengan jadwal libur resmi.

Kementerian Perhubungan memproyeksikan puncak arus mudik Lebaran 2026 akan terjadi pada 18 Maret 2026 (H-3 Lebaran) dengan perkiraan 259 ribu kendaraan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.