Idul Fitri 2026 Tanggal Berapa? Ketahui Penetapan Lebaran Muhammadiyah dan Kemenag

AKURAT.CO Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 menjadi momen yang dinantikan umat Islam di Indonesia.
Penetapan tanggalnya dilakukan oleh organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan pemerintah melalui Kementerian Agama.
Adanya perbedaan metode perhitungan seringkali menyebabkan potensi perbedaan tanggal perayaan antara keduanya.
Penetapan Idul Fitri 2026 oleh Muhammadiyah
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah secara resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.
Keputusan ini tercantum dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/1.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1447 Hijriah, yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, pada 22 September 2025.
Penetapan Muhammadiyah didasarkan pada hasil hisab Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dengan mengacu pada prinsip, syarat, dan parameter Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
=====
Metode hisab hakiki wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah memungkinkan penentuan awal bulan Hijriah secara presisi dan jauh hari sebelumnya.
Berdasarkan maklumat tersebut, pada saat Matahari terbenam di hari terjadinya ijtimak, sebelum pukul 24.00 UTC, sudah ada wilayah di muka bumi yang memenuhi Parameter Kalender Global (PKG) 1, yaitu tinggi bulan lebih dari 5 derajat dan elongasi bulan minimal 8 derajat.
Baca Juga: Harga Perak Antam Hari Ini 6 Maret, Mengalami Penurunan!
Kriteria ini menjadi dasar penetapan awal Syawal 1447 Hijriah yang berlaku secara global. Dengan demikian, warga Muhammadiyah akan merayakan Idul Fitri 1447 H secara serentak pada 20 Maret 2026.
Penetapan Idul Fitri 2026 oleh Pemerintah
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama (Kemenag), akan menggelar sidang isbat penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah pada Kamis, 19 Maret 2026.
Sidang isbat ini akan dilaksanakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, dimulai pukul 16.00 WIB.
Proses sidang isbat akan didasarkan pada data hisab (perhitungan) dan hasil rukyat (pemantauan hilal) yang diverifikasi.
Kemenag melibatkan berbagai unsur dalam sidang ini, termasuk pakar astronomi dari BMKG, BRIN, planetarium, observatorium, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam.
Keterlibatan representasi yang luas ini bertujuan untuk memberikan legitimasi keagamaan yang kuat pada keputusan sidang isbat.
Masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah setelah seluruh rangkaian sidang isbat selesai dilaksanakan, yang akan dibacakan oleh Menteri Agama.
Meskipun belum ada penetapan resmi, Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2026 yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI memperkirakan Idul Fitri 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
=====
Jika hasil rukyat dan hisab pemerintah sejalan dengan perhitungan Muhammadiyah, ada kemungkinan Idul Fitri 1447 H akan dirayakan serentak pada 20 Maret 2026. Namun, apabila hilal belum memenuhi kriteria MABIMS, Idul Fitri 2026 berpotensi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Perbedaan Metode Penetapan
Perbedaan tanggal Idul Fitri antara Muhammadiyah dan pemerintah disebabkan oleh metode penetapan yang tidak sama.
Muhammadiyah konsisten menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal dengan merujuk pada Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Prinsip KHGT adalah jika hilal sudah terbentuk secara global di suatu wilayah bumi, maka seluruh dunia dianggap sudah masuk ke dalam bulan baru.
Sementara itu, pemerintah dan Nahdlatul Ulama (NU) menggunakan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Untuk memastikan hal ini, dilakukan pengamatan langsung atau rukyatul hilal di berbagai titik di seluruh Indonesia. Jika hilal tidak terlihat sesuai kriteria tersebut, bulan berjalan akan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).
Perbedaan dalam kriteria hilal lokal yang digunakan pemerintah dan hilal global yang menjadi rujukan Muhammadiyah menjadi penyebab perbedaan penetapan ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










