Akurat
Pemprov Sumsel

Komisi III DPR Mau Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru ke Seluruh Polda Agar Paham Regulasi

Putri Dinda Permata Sari | 9 Maret 2026, 21:12 WIB
Komisi III DPR Mau Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru ke Seluruh Polda Agar Paham Regulasi
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

AKURAT.CO Komisi III DPR berencana melakukan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, ke seluruh Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia setelah Lebaran 2026.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aparat penegak hukum memahami secara utuh aturan baru yang akan diterapkan.

"Jadi kita terus menggalakkan sosialisasi. Kita sudah merencanakan sosialisasi di seluruh Polda di seluruh Indonesia setelah Lebaran besok," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Baca Juga: Komisi III DPR Ingatkan Aparat Hindari Kekeliruan dalam Proses Peradilan: Ini Pesan Presiden

Menurut dia, penerapan KUHP dan KUHAP baru membutuhkan penyesuaian, karena aparat selama puluhan tahun menggunakan regulasi lama dalam penegakan hukum.

Dalam sosialisasi tersebut, Komisi III DPR juga berencana mengundang seluruh kepala kepolisian resor (kapolres) di masing-masing wilayah agar pemahaman terhadap aturan baru bisa diterapkan secara merata.

Dia menjelaskan terdapat sejumlah ketentuan baru dalam KUHP, salah satunya Pasal 36 yang mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya unsur kesengajaan.

Ketentuan tersebut menjadi penting, terutama dalam menangani perkara yang berkaitan dengan ujaran atau dugaan pencemaran nama baik. "Kan sulit menilai ujaran. Orang ngomong apa bisa jadi dinilai secara redaksi menghina misalnya, tapi ternyata niatnya bukan itu," ujarnya.

Baca Juga: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Reformasi Polri dan Penegakan Hukum Berjalan Lebih Cepat

Dia menambahkan, KUHP dan KUHAP yang baru juga membawa perubahan pendekatan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Kedua aturan tersebut mengedepankan pendekatan rehabilitatif, restoratif, dan substantif, sehingga penegakan hukum tidak semata-mata berfokus pada penghukuman.

Karena itu, dia menilai aparat penegak hukum perlu memahami tidak hanya bunyi pasal dalam undang-undang, tetapi juga semangat yang melatarbelakangi pembentukan regulasi tersebut.

"Karena kami yang bikin ya, makanya kami bekerja sama untuk itu, untuk memastikan ya," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.