Komisi III DPR Mau Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru ke Seluruh Polda Agar Paham Regulasi

AKURAT.CO Komisi III DPR berencana melakukan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, ke seluruh Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia setelah Lebaran 2026.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aparat penegak hukum memahami secara utuh aturan baru yang akan diterapkan.
"Jadi kita terus menggalakkan sosialisasi. Kita sudah merencanakan sosialisasi di seluruh Polda di seluruh Indonesia setelah Lebaran besok," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Baca Juga: Komisi III DPR Ingatkan Aparat Hindari Kekeliruan dalam Proses Peradilan: Ini Pesan Presiden
Menurut dia, penerapan KUHP dan KUHAP baru membutuhkan penyesuaian, karena aparat selama puluhan tahun menggunakan regulasi lama dalam penegakan hukum.
Dalam sosialisasi tersebut, Komisi III DPR juga berencana mengundang seluruh kepala kepolisian resor (kapolres) di masing-masing wilayah agar pemahaman terhadap aturan baru bisa diterapkan secara merata.
Dia menjelaskan terdapat sejumlah ketentuan baru dalam KUHP, salah satunya Pasal 36 yang mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya unsur kesengajaan.
Ketentuan tersebut menjadi penting, terutama dalam menangani perkara yang berkaitan dengan ujaran atau dugaan pencemaran nama baik. "Kan sulit menilai ujaran. Orang ngomong apa bisa jadi dinilai secara redaksi menghina misalnya, tapi ternyata niatnya bukan itu," ujarnya.
Baca Juga: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Reformasi Polri dan Penegakan Hukum Berjalan Lebih Cepat
Dia menambahkan, KUHP dan KUHAP yang baru juga membawa perubahan pendekatan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Kedua aturan tersebut mengedepankan pendekatan rehabilitatif, restoratif, dan substantif, sehingga penegakan hukum tidak semata-mata berfokus pada penghukuman.
Karena itu, dia menilai aparat penegak hukum perlu memahami tidak hanya bunyi pasal dalam undang-undang, tetapi juga semangat yang melatarbelakangi pembentukan regulasi tersebut.
"Karena kami yang bikin ya, makanya kami bekerja sama untuk itu, untuk memastikan ya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









