Komisi VIII DPR Komitmen Percepat Pembahasan RUU Pengelolaan Keuangan Haji

AKURAT.CO Komisi VIII DPR RI menyatakan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Haji.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mengatakan RUU tersebut telah ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR dan ditargetkan segera disahkan menjadi undang-undang.
“Kami Komisi VIII DPR RI berkomitmen mendorong percepatan pembahasan agar RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang,” ujar Abidin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Ia juga mendesak pemerintah segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar pembahasan dapat segera dilakukan bersama DPR.
Abidin menjelaskan, revisi UU ini bertujuan memperkuat transparansi, keadilan, dan proporsionalitas dalam distribusi manfaat dana haji kepada jemaah.
Menurutnya, pengelolaan dana haji yang lebih akuntabel akan memastikan asas keadilan terpenuhi serta mencegah munculnya dugaan ketidakadilan yang selama ini dikeluhkan sebagian jemaah.
“Guna mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh umat Islam Indonesia,” kata Abidin yang juga menjabat Ketua Panja RUU Keuangan Haji.
Sebelumnya, DPR RI dalam rapat paripurna menyetujui RUU Pengelolaan Keuangan Haji sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa dalam draf perubahan tersebut terdapat sejumlah norma baru, salah satunya mengenai skema setoran angsuran bagi calon jemaah.
Menurut Puan, skema ini memungkinkan calon jemaah mencicil biaya selama masa antrean keberangkatan sehingga dapat meringankan beban saat pelunasan.
“Hal ini ditujukan agar para calon jemaah dapat melakukan angsuran selama masa antrean menunggu jadwal keberangkatan, sehingga harapannya dapat meringankan beban jemaah pada saat setoran pelunasan,” ujar Puan.
Skema angsuran tersebut juga dinilai berpotensi meningkatkan dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sehingga nilai manfaat yang dihasilkan bagi jemaah dapat lebih optimal.
Selain itu, RUU ini juga mengatur cadangan modal yang bersumber dari sisa operasional penyelenggaraan ibadah haji serta distribusi nilai manfaat berdasarkan asas keadilan dan proporsionalitas.
Baca Juga: Hari Ini KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Puan menambahkan, DPR akan segera menyurati Presiden Prabowo Subianto agar menunjuk menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU pada masa sidang berikutnya.
Dengan masuknya RUU ini sebagai inisiatif DPR, pembahasan lebih lanjut antara legislatif dan pemerintah akan segera dimulai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








