DPR Dorong Revisi UU Haji agar Sistem Penyelenggaraan Lebih Baik

AKURAT.CO Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengungkap Pansus menemukan banyak pelanggaran dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.
Temuan itulah yang menurut Saleh mengindikasikan perlunya revisi Undang-Undang Haji untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan haji ke depan.
"Pansus menemukan berbagai pelanggaran yang cukup serius dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Untuk memastikan perbaikan yang komprehensif, revisi terhadap Undang-Undang Haji menjadi suatu keharusan. Dengan demikian, kita dapat menjamin pelaksanaan haji yang lebih baik dan lebih tertib di masa mendatang," ujar Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Baca Juga: Ketua Pansus Hak Angket Haji DPR: BPKH Bukan Pihak yang Bertanggung Jawab dalam Kisruh Kuota Haji
Dia juga menyoroti sikap beberapa pejabat Kementerian Agama (Kemenag), yang kerap menghindar dari panggilan Pansus untuk memberikan kesaksian dalam rapat-rapat investigasi.
Menurutnya, ketidakhadiran para pejabat tersebut menghambat proses pengungkapan masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan haji tahun ini.
"Kami sangat menyayangkan sikap para pejabat Kemenag yang tidak kooperatif dan sering kali menghindari panggilan Pansus. Padahal, keterangan dari mereka sangat penting untuk membongkar berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan haji 2024," tegas Saleh.
Untuk itu, Pansus akan terus berupaya memanggil para saksi yang dibutuhkan dan berharap mereka dapat menunjukkan sikap yang kooperatif demi kepentingan penyelenggaraan haji yang lebih baik.
"Kami meminta agar para pejabat Kemenag yang dipanggil untuk bersaksi bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap. Ini penting untuk membongkar sengkarut penyelenggaraan haji tahun ini dan mencarikan solusi yang tepat," tambahnya.
Pansus Angket Haji DPR RI dibentuk untuk menginvestigasi berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024, termasuk dugaan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, dan masalah operasional.
Temuan Pansus nantinya diharapkan dapat menjadi dasar dalam perbaikan regulasi dan manajemen penyelenggaraan haji, termasuk melalui revisi Undang-Undang Haji yang dinilai sudah mendesak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







