DPR Resmi Sahkan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif

AKURAT.CO Rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi usul inisiatif DPR.
Mulanya, perwakilan masing-masing delapan partai di DPR menyampaikan pendapat mini fraksi kepada pimpinan mengenai RUU PPRT. Setelah itu, Puan menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir, apakah RUU PPRT ini dapat segera disahkan.
"Dengan demikian, ke delapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau PPRT dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan kepada para anggota, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga: RUU Hak Cipta Resmi Disahkan sebagai Usul Inisiatif DPR
Seluruh anggota yang hadir dalam forum paripurna menyatakan setuju. Sebelumnya, rapat paripurna juga menyetujui RUU Hak Cipta sebagai inisiatif DPR.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDPU) dalam rangka pembahasan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Hadir dalam RDPU kali ini berbagai narasumber dari kalangan serikat pekerja dan perempuan. Yakni, Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bandtuang Hukum Indonesia (YLBHI), Koordinator Jaringan Nasional Advokasi, Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Perkumpulan Lintas Feminist Jakarta (Jakarta Feminist), Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT), Ibu Bangsa Indonesia Institut Sarinah, serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dan dihadiri oleh seluruh anggota dari berbagai fraksi.
Baca Juga: Besok, RUU PPRT dan RUU Hak Cipta Bakal Dibawa ke Paripurna
"RDPU hari ini merupakan langkah strategis untuk memastikan RUU PPRT dirumuskan secara komprehensif, adil, dan tepat sasaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan pelibatan masyarakat luas dan pemangku kepentingan mutlak diperlukan," ujar Bob Hasan dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Bob Hasan menjelaskan, para narasumber yang hadir merupakan pihak-pihak yang dibutuhkan Baleg DPR untuk didengar pendapatnya agar penyusunan RUU PPRT berjalan dengan transparan.
"Pemilihan ke delapan narasumber hari ini merupakan representasi dari tiga pilar utama permasalahan yang ingin diselesaikan di dalam RUU PPRT ini," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









