Harga Minyak Dunia Bergejolak, DEM Indonesia Dorong Perppu Migas dan Minta Publik Tak Panik

AKURAT.CO Ketegangan geopolitik di Timur Tengah akibat konflik antara Amerika Serikat–Israel dengan Iran dinilai mulai berdampak pada stabilitas energi global.
Lonjakan harga minyak dunia serta potensi gangguan distribusi energi memicu kekhawatiran terhadap ketahanan energi nasional.
Hal tersebut menjadi sorotan Dewan Energi Mahasiswa Indonesia (DEM Indonesia).
Organisasi tersebut mengimbau masyarakat agar tidak panik menyikapi dinamika global, sekaligus mendorong pemerintah memperkuat fondasi hukum sektor minyak dan gas melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Migas.
Ketua Umum DEM Indonesia, Febrian Satria Hidayat, mengatakan ketegangan di kawasan Timur Tengah berpotensi mempengaruhi pasokan energi dunia karena posisi strategis Selat Hormuz sebagai jalur utama perdagangan minyak global.
Menurutnya, sekitar 20–30 persen konsumsi minyak mentah dan LNG dunia setiap hari melewati jalur tersebut, termasuk ekspor dari negara produsen besar seperti Arab Saudi, Irak, dan Uni Emirat Arab.
“Gangguan di wilayah ini sempat mendorong harga minyak dunia melonjak hingga menembus lebih dari USD 100 per barel sebelum akhirnya kembali turun. Situasi global yang tidak stabil ini tentu memberi tekanan pada ketahanan energi Indonesia yang masih bergantung pada impor,” ujar Febrian.
Febrian menilai polemik terkait cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional yang disebut hanya cukup untuk beberapa hari telah memicu kesalahpahaman di masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa angka yang sering dikutip tersebut merujuk pada cadangan operasional BBM, yaitu stok yang tersedia di tangki penyimpanan dan jaringan distribusi yang terus berputar secara dinamis.
“Ini bukan berarti dalam 20 hari BBM akan habis total. Tanpa penjelasan teknis yang utuh, masyarakat bisa menangkapnya sebagai ancaman kelangkaan instan. Padahal pemerintah juga sudah menyampaikan bahwa stok BBM aman,” kata Febrian.
Dorong Perppu Migas
Selain menyoroti dampak konflik global, DEM Indonesia menilai lemahnya ketahanan energi nasional juga dipengaruhi oleh ketidakpastian regulasi di sektor migas.
Revisi Undang-Undang Migas yang belum kunjung rampung selama bertahun-tahun dinilai menciptakan ketidakjelasan tata kelola sektor tersebut.
Baca Juga: Selat Hormuz Memanas! Iran Dikabarkan Minta Transaksi Minyak Pakai Yuan
Menurut Febrian, Indonesia tidak bisa terus bergantung pada cadangan operasional harian milik badan usaha. Negara harus memiliki Cadangan Penyangga Energi (CPE) yang dijamin oleh payung hukum yang kuat.
“Kita tidak bisa terus memadamkan kegaduhan setiap kali konflik terjadi di Timur Tengah. Indonesia membutuhkan fondasi hukum yang permanen untuk memperkuat ketahanan energi dan menuju swasembada energi,” ujarnya.
Sebagai solusi, DEM Indonesia mendesak pemerintah segera menerbitkan Perppu Migas untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat reformasi tata kelola sektor migas dari hulu hingga hilir.
Febrian mengingatkan bahwa sejak putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 2012 yang menyatakan sejumlah pasal dalam UU Migas inkonstitusional, pembahasan revisi undang-undang tersebut belum juga tuntas hingga saat ini.
“Maka perlu ada langkah konkret untuk memecah kebuntuan tersebut. Jika tidak, kondisi sektor migas kita akan terus stagnan dan sulit mencapai cita-cita swasembada energi,” katanya.
Di akhir pernyataannya, DEM Indonesia juga mengingatkan bahwa Indonesia pernah berada pada masa kejayaan industri migas ketika masih menjadi anggota Organization of the Petroleum Exporting Countries.
Menurut Febrian, semangat tersebut harus dihidupkan kembali dengan memperkuat peran badan usaha milik negara, khususnya Pertamina, sebagai instrumen utama dalam pengelolaan sektor migas nasional.
“Penguatan peran BUMN energi harus menjadi bagian dari strategi menuju swasembada energi, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











