Akurat
Pemprov Sumsel

Komisi III DPR Desak Pemerintah Jamin Pengobatan Terbaik untuk Andrie Yunus

Putri Dinda Permata Sari | 16 Maret 2026, 15:02 WIB
Komisi III DPR Desak Pemerintah Jamin Pengobatan Terbaik untuk Andrie Yunus
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam rapat khusus yang digelar untuk membahas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. (Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari)

AKURAT.CO Komisi III DPR RI mendesak pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk memastikan penanganan medis terbaik bagi aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, usai rapat khusus yang digelar untuk membahas kasus kekerasan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan tersebut.

Habiburokhman menegaskan negara harus hadir untuk menjamin pemulihan kesehatan korban secara menyeluruh.

“Komisi III DPR RI meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, untuk menjamin seluruh pembiayaan pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan Saudara Andrie Yunus,” kata Habiburokhman saat membacakan poin kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Menurutnya, dukungan layanan kesehatan yang optimal merupakan bagian dari kewajiban konstitusional negara dalam melindungi warga negara, terlebih bagi individu yang selama ini berperan sebagai pembela hak asasi manusia.

Ia menilai pemulihan korban tidak hanya menyangkut aspek medis, tetapi juga pemulihan psikologis serta jaminan keberlanjutan aktivitas korban di ruang publik.

Baca Juga: KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran

Komisi III DPR RI menegaskan akan terus memantau langkah pemerintah guna memastikan korban memperoleh layanan kesehatan terbaik hingga pulih sepenuhnya.

“Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus untuk memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran, dan keadilan dengan melakukan rapat kerja maupun rapat dengar pendapat secara berkala bersama aparat penegak hukum terkait,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.