Akurat
Pemprov Sumsel

LPSK Beri Perlindungan Saksi dan Keluarga dari Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Ayu Rachmaningtyas | 17 Maret 2026, 19:52 WIB
LPSK Beri Perlindungan Saksi dan Keluarga dari Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Ketua LPSK, Achmadi

AKURAT.CO Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan Andrie Yunus, Saksi RF, serta Keluarga korban dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Sebelumnya, LPSK telah memberikan perlindungan darurat kepada terlindung Andrie Yunus sejak 13 hingga 16 Maret 2026, dengan memberikan program layanan berupa bantuan medis serta perlindungan fisik melalui pengamanan melekat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Dengan diputusnya penerimaan permohonan tersebut, maka korban, saksi, dan keluarga korban kini memperoleh program perlindungan secara menyeluruh dari LPSK.

Baca Juga: Komisi III DPR Ingatkan Bahaya AI, Polisi Harus Terus Update Soal Kasus Andrie Yunus

Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan bahwa LPSK memutuskan korban, saksi, dan keluarga korban dalam perkara ini memerlukan perlindungan untuk menjamin keselamatan mereka serta memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan.

"Pada Senin, 16 Maret 2026, LPSK melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada AY sebagai korban berupa perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung. Dalam keputusan tersebut, LPSK juga memberikan bantuan dan/atau perlindungan kepada keluarga korban serta perlindungan kepada saksi terkait," kata Achmadi, Selasa (17/3/2026).

Perlindungan yang diberikan kepada Andrie Yunus meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan melekat, pemenuhan hak prosedural dalam proses peradilan, serta bantuan medis berupa perawatan medis reguler. 

Sementara itu, saksi memperoleh perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural guna memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara aman selama proses hukum berlangsung.

Adapun anggota keluarga korban memperoleh perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara, serta penggantian biaya kediaman sementara atau rumah aman.

Program perlindungan tersebut diberikan untuk jangka waktu enam bulan, sejak penandatanganan pernyataan kesediaan dan/atau perjanjian perlindungan, dan dapat diperpanjang atau disesuaikan sesuai kebutuhan serta perkembangan penanganan perkara.

Baca Juga: DPR Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

LPSK menegaskan bahwa pemberian perlindungan ini merupakan bagian dari komitmen negara, dalam menjamin keselamatan serta pemenuhan hak-hak saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.

Achmadi menilai, kasus penyiraman air keras ini merupakan peristiwa serius yang harus segera diungkap dan diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Dalam proses tersebut, saksi dan korban harus mendapatkan perlindungan yang memadai, termasuk bagi para pembela hak asasi manusia, baik individu, kelompok, maupun organisasi yang berperan dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di berbagai sektor dan isu," ucapnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.