Akurat
Pemprov Sumsel

LPSK Pasang Badan untuk Korban dan Saksi Kasus Kekerasan Seksual Dokter PPDS RSHS Bandung

Paskalis Rubedanto | 10 Mei 2025, 21:56 WIB
LPSK Pasang Badan untuk Korban dan Saksi Kasus Kekerasan Seksual Dokter PPDS RSHS Bandung

AKURAT.CO Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), resmi memberikan perlindungan kepada tiga korban dan empat saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual, yang melibatkan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengatakan kekerasan seksual dalam kasus ini terjadi dalam konteks relasi kuasa yang kuat, di mana pelaku memiliki otoritas dan pengetahuan yang menyebabkan korban merasa tidak berdaya.

"Relasi kuasa yang terjadi di dunia medis menyangkut pengetahuan dan profesi dokter. Dalam hal ini, masyarakat memahami dokter tidak akan melakukan tindakan kekerasan seksual," ujar Nurherwati dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).

Dia menegaskan bahwa profesi dokter seharusnya menjadi simbol kepercayaan publik, dalam memberikan layanan hak dasar warga negara atas kesehatan. Bukan justru menjadi pelaku pelanggaran hak asasi.

Baca Juga: LPSK Pastikan Tak Ada Korban Kekerasan Seksual Dokter di Garut Hadapi Proses Hukum Sendirian

"Karena dilakukan oleh profesi yang seharusnya memberikan layanan atas hak dasar warga negara dan dilakukan kepada lebih dari satu orang, maka kami berharap hukuman terhadap tersangka bisa lebih berat," ujarnya.

Selain itu, Nurherwati juga menyoroti pentingnya penerapan sistem pencegahan kekerasan seksual di institusi, khususnya saat proses perekrutan tenaga kerja.

"Salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan menelusuri apakah seseorang pernah menjadi pelaku kekerasan seksual atau tidak," jelasnya.

Adapun kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan pelaku dari lingkungan pendidikan dan profesi medis yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab sosial. 

LPSK menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang telah dilaporkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.