LPSK Pasang Badan untuk Korban dan Saksi Kasus Kekerasan Seksual Dokter PPDS RSHS Bandung

AKURAT.CO Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), resmi memberikan perlindungan kepada tiga korban dan empat saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual, yang melibatkan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengatakan kekerasan seksual dalam kasus ini terjadi dalam konteks relasi kuasa yang kuat, di mana pelaku memiliki otoritas dan pengetahuan yang menyebabkan korban merasa tidak berdaya.
"Relasi kuasa yang terjadi di dunia medis menyangkut pengetahuan dan profesi dokter. Dalam hal ini, masyarakat memahami dokter tidak akan melakukan tindakan kekerasan seksual," ujar Nurherwati dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).
Dia menegaskan bahwa profesi dokter seharusnya menjadi simbol kepercayaan publik, dalam memberikan layanan hak dasar warga negara atas kesehatan. Bukan justru menjadi pelaku pelanggaran hak asasi.
Baca Juga: LPSK Pastikan Tak Ada Korban Kekerasan Seksual Dokter di Garut Hadapi Proses Hukum Sendirian
"Karena dilakukan oleh profesi yang seharusnya memberikan layanan atas hak dasar warga negara dan dilakukan kepada lebih dari satu orang, maka kami berharap hukuman terhadap tersangka bisa lebih berat," ujarnya.
Selain itu, Nurherwati juga menyoroti pentingnya penerapan sistem pencegahan kekerasan seksual di institusi, khususnya saat proses perekrutan tenaga kerja.
"Salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan menelusuri apakah seseorang pernah menjadi pelaku kekerasan seksual atau tidak," jelasnya.
Adapun kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan pelaku dari lingkungan pendidikan dan profesi medis yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab sosial.
LPSK menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang telah dilaporkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







