Akurat
Pemprov Sumsel

Komisi II DPR Dorong Pembahasan UU Baru Soal Hak Pensiun Eks Pejabat Lewat Pansus

Putri Dinda Permata Sari | 17 Maret 2026, 23:33 WIB
Komisi II DPR Dorong Pembahasan UU Baru Soal Hak Pensiun Eks Pejabat Lewat Pansus
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin

AKURAT.CO Komisi II DPR membuka opsi akan segera membahas undang-undang baru terkait hak pensiun mantan pejabat negara, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menilai regulasi yang sudah berusia puluhan tahun tersebut memang perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman serta kondisi fiskal negara saat ini.

"Itu yang patut dievaluasi juga oleh putusan MK tersebut. Ya nanti kita lihat. Mestinya menurut saya, kalau dari sisi waktu, undang-undang itu pun perlu juga direvisi karena sudah terlalu lama. Mungkin harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, disesuaikan dengan aspirasi masyarakat, bagaimana keuangan, protokoler, dan administrasi pejabat negara yang lebih proporsional," ujar Arse di Kantor DPP Partai Golongan Karya, Jakarta Barat, Selasa (17/3/2026).

Baca Juga: Pemotongan Gaji Pejabat Tak Cukup Tekan Dampak Konflik Timur Tengah, Seluruh Kebijakan Harus Dievaluasi Total

Ketua DPP Partai Golkar itu menilai, pembahasan regulasi baru mengenai uang pensiun eks pejabat akan lebih optimal jika dilakukan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR.

"Itu lebih tepatnya di mana ya kalau undang-undang itu ya? Mungkin di (Komisi) XI dan II kali ya. Kalau bisa Pansus lebih baik," kata dia.

Menurutnya, mekanisme Pansus memungkinkan DPR menyerap lebih banyak aspirasi dari berbagai fraksi dan pemangku kepentingan.

Baca Juga: Efisiensi di Tengah Krisis, Wacana Prabowo Pangkas Gaji Pejabat Tuai Apresiasi

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. 

Dalam putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian.

MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang menyusun regulasi baru yang lebih sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan kemampuan keuangan negara. MK memberikan tenggat waktu dua tahun bagi DPR dan pemerintah untuk merumuskan aturan pengganti. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.