Pencatatan Nikah Naik, Kemenag Pastikan KUA Tetap Buka Meski Ada Kebijakan WFA

AKURAT.CO Pemerintah mencatat data permohonan pencatatan pernikahan pada bulan Syawal dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya. Dari 2023 - 2025, pencatatan pernikahan mencapai angka 667.000.
Di tengah animo masyarakat yang tinggi, Kementerian Agama memastikan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) tetap berjalan di tengah penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA). Masyarakat tetap dapat mengakses layanan keagamaan, khususnya pencatatan nikah dan layanan administrasi lainnya secara normal.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak mengurangi kualitas maupun akses layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Aturan Resmi WFA Usai Libur Lebaran 2026 untuk ASN dan Swasta
"Kami memastikan layanan KUA di seluruh Indonesia tetap berjalan. Kebijakan WFA tidak mengganggu layanan kepada masyarakat, terutama layanan yang bersifat langsung seperti pencatatan pernikahan," ujar Thobib di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Dia menjelaskan, Kemenag telah mengatur pola dan jam kerja agar pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Sistem kerja kombinasi antara kehadiran fisik dan layanan berbasis digital, untuk menjamin keberlangsungan layanan.
"Petugas KUA tetap siaga memberikan pelayanan secara bergiliran. Layanan tatap muka tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan. Dan masyarakat tetap terlayani dengan baik," ujarnya.
Baca Juga: WFA Jadi Strategi Urai Kepadatan Mudik Lebaran 2026
Selain itu, layanan KUA juga telah berbasis digital, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan online untuk pendaftaran dan informasi.
Misalnya, pencatatan pernikahan melalui https://simkah4.kemenag.go.id/ untuk mempermudah akses tanpa harus datang langsung ke kantor. Ini menjadi bagian dari komitmen Kemenag dalam menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan transparan.
"Masyarakat tidak perlu khawatir. Seluruh layanan KUA tetap berjalan dengan standar pelayanan yang sama," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










