Ribuan Pegawai Kemensos Bolos Kerja Usai Lebaran, Kena Sanksi Potongan Tunjangan

AKURAT.CO Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, memimpin apel pembinaan pegawai di lingkungan Kementerian Sosial pada Kamis (26/3/2026), sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran.
Berdasarkan hasil inpeksi dan rapat dinas sebelumnya, dari total 46.090 pegawai Kemensos, sebanyak 2.708 pegawai dinyatakan tidak hadir dan tanpa keterangan. Seluruh pegawai tersebut mengikuti apel pembinaan pegawai, baik secara langsung maupun melalui daring.
"Saya tegaskan, setiap pelanggaran akan diproses, setiap ketidakhadiran tanpa keterangan akan ditindak, dan setiap bentuk indisiplin akan ada konsekuensinya," kata Gus Ipul saat memimpin apel di Kantor Kemensos, Jakarta.
Baca Juga: Putus Rantai Kemiskinan: Anak Masuk Sekolah Rakyat, Orang Tua Diberdayakan Lewat Bantuan Kemensos
Dari jumlah 2.708 pegawai yang dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan tersebut, 156 orang merupakan pegawai kantor pusat serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra dan Balai.
"Sedangkan lebih dari 2500 lainnya adalah pegawai flexible working arrangement termasuk di antaranya adalah para pendamping sosial yang kini telah diangkat menjadi PPPK," jelasnya.
Pada apel ini, selain diberikan arahan langsung oleh Gus Ipul, para pegawai yang melanggar juga membacakan dan menandatangani ikrar komitmen kehadiran didampingi oleh rohaniawan. Proses ini, sebagai bentuk komitmen dan janji untuk tidak mengulangi kesalahan dikemudian hari.
Bahkan, ada satu ASN yang juga diumumkan diberhentikan, karena terbukti telah lama tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
Apel dilakukan secara hybrid, mereka yang bertugas di kantor pusat apel di kantor Kemensos di Jalan Salemba Jakarta. Sedangkan mereka yang berada di daerah mengikuti apel di daerah mereka masing-masing.
Gus Ipul menjelaskan sesuai peraturan yang berlaku, pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran saat masuk atau pulang kerja akan dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebanyak 3 persen per hari tidak masuk kerja.
Baca Juga: Gus Ipul Ingatkan Jajaran Kemensos Tidak Pakai Mobil Dinas untuk Mudik hingga Efisiensi Anggaran
Selain memberikan sanksi berupa pengurangan tunjangan kinerja, per hari ini (26/3/2026), Gus Ipul juga memberhentikan secara hormat satu pegawai yang telah memenuhi syarat untuk diberhentikan.
"Kita akan berikan sanksi sesuai dengan kesalahan masing-masing. Bagi yang minta maaf dan kemudian ingin memperbaiki, kita terima, kita apresiasi dan kita akan terus awasi. Tapi bagi yang pelanggarannya berat, ada beberapa di antaranya yang akan kita proses dan satu di antaranya kita berhentikan per hari ini," kata Gus Ipul.
Dia berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai di lingkungan Kemensos khususnya pendamping yang telah diangkat menjadi PPPK untuk benar-benar melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









