BGN Bekukan 1.528 SPPG Tak Bersertifikat, Ribuan Layanan Gizi Disetop Sementara

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) meningkatkan komitmennya dalam menjaga standar layanan dengan menghentikan sementara (suspend) operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia yang belum memiliki Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 1.528 SPPG telah dikenai penghentian operasional.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan, angka tersebut merupakan akumulasi sejak Januari 2025.
“Data ini merupakan akumulasi sejak Januari 2025 hingga Maret 2026,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan penghentian sementara terutama diterapkan pada SPPG yang belum mendaftarkan diri untuk memperoleh SLHS.
Namun, setelah dilakukan penindakan, sebagian besar kini mulai memenuhi kewajiban tersebut.
“Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” katanya.
Menurut Nanik, jumlah SPPG yang disuspend menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua minggu sebelumnya, terutama di Pulau Jawa yang sebelumnya mencatat lebih dari 1.500 unit terdampak.
Sementara itu, wilayah Indonesia Timur tercatat sebanyak 779 SPPG terdampak, dan Indonesia Barat sebanyak 492 SPPG.
Baca Juga: Express Carnival Hadir di Batavia PIK, Suguhkan Sensasi Arcade ala Karnaval Modern
“Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/3).
BGN menegaskan bahwa langkah penghentian sementara ini bertujuan memastikan standar layanan gizi tetap terjaga, khususnya dalam aspek higiene dan sanitasi.
Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS, operasional SPPG diharapkan dapat kembali berjalan normal secara bertahap.
“Langkah ini juga menjadi bagian dari pengawasan nasional untuk menjamin kualitas pelayanan gizi kepada masyarakat tetap aman dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Adapun rincian penghentian operasional SPPG terbagi dalam dua kategori, yakni karena kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol (Non-KM).
1. Penutupan karena kejadian menonjol (KM)
Terjadi gangguan pencernaan pada penerima manfaat:
Wilayah I: 17 SPPG
Wilayah II: 27 SPPG
Wilayah III: 28 SPPG
Total: 72 SPPG
2. Penutupan karena Non-KM
Misalnya pembangunan dapur tidak sesuai petunjuk teknis:
Wilayah I: 198 SPPG
Wilayah II: 464 SPPG
Wilayah III: 30 SPPG
Total: 692 SPPG
Sementara itu, jumlah SPPG yang masih dalam status penghentian operasional hingga saat ini tercatat:
Wilayah I: 215 SPPG
Wilayah II: 491 SPPG
Wilayah III: 58 SPPG
Total: 764 SPPG
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











