Akurat Logo

Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam 31 Maret 2026

Titania Isnaenin | 31 Maret 2026, 13:32 WIB
Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam 31 Maret 2026
Kalender Islam 31 Maret 2026.

AKURAT.CO Banyak umat Muslim di Indonesia yang ingin mengetahui tanggal Hijriah setiap harinya. Hal ini penting karena kalender Islam menjadi acuan dalam menjalankan berbagai ibadah, seperti puasa sunnah, menentukan awal bulan, hingga peringatan hari besar keagamaan. Lalu, tanggal 31 Maret 2026 bertepatan dengan tanggal berapa dalam kalender Hijriah?

Berdasarkan perhitungan dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag), tanggal 31 Maret 2026 bertepatan dengan 12 Syawal 1447 Hijriah. Penetapan ini mengacu pada metode rukyat dan hisab yang digunakan pemerintah dalam menentukan kalender Islam resmi di Indonesia.

Sementara itu, menurut Muhammadiyah, yang menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal, tanggal 31 Maret 2026 juga jatuh pada 12 Syawal 1447 Hijriah. Dalam kasus ini, tidak terdapat perbedaan antara kedua metode, sehingga umat Islam di Indonesia memiliki kesamaan penanggalan pada hari tersebut.

Pentingnya Mengetahui Tanggal Hijriah

Mengetahui tanggal Hijriah bukan sekadar informasi tambahan, tetapi memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari umat Muslim.

Kalender Hijriah digunakan untuk menentukan waktu-waktu ibadah seperti puasa Ayyamul Bidh, puasa Senin-Kamis, hingga hari-hari utama seperti Idul Fitri dan Idul Adha.

Selain itu, kalender Hijriah juga membantu umat Islam dalam merencanakan kegiatan keagamaan dan sosial. Misalnya, pada bulan Syawal seperti saat ini, banyak masyarakat Indonesia yang masih berada dalam suasana silaturahmi dan halal bihalal setelah Hari Raya Idul Fitri.

Perbedaan Metode Kemenag dan Muhammadiyah

Secara umum, perbedaan penentuan kalender Hijriah di Indonesia sering terjadi karena perbedaan metode.

Kemenag menggunakan kombinasi rukyat (pengamatan hilal) dan hisab (perhitungan astronomi), sedangkan Muhammadiyah menggunakan hisab secara penuh dengan prinsip wujudul hilal.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.