Pemerintah Susun Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Dorong Permintaan Maaf Negara

AKURAT.CO Pemerintah, melalui Kementerian HAM, menyusun peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, sebagai bagian dari upaya pemulihan korban.
Salah satu poin penting yang dimuat dalam peta jalan tersebut adalah perlunya penyampaian permintaan maaf resmi dari negara.
Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengatakan, negara memiliki peran penting dalam memastikan pemulihan korban, baik secara material maupun psikologis.
"Di dalam peta jalan ini, salah satu hal yang juga ditegaskan yaitu tentang pentingnya peran negara untuk pemulihan para korban pelanggaran HAM berat. Termasuk juga penyampaian permintaan maaf atau apologi dari negara," jelasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026).
Menurut Munafrizal, penyampaian permintaan maaf resmi dari negara dapat menjadi bentuk pemulihan psikologis bagi korban dan keluarga korban.
Baca Juga: Komnas HAM Harus Segera Simpulkan Kasus Andrie Yunus
Hal ini juga merujuk pada praktik yang telah dilakukan sejumlah negara lain dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Pareira, menegaskan bahwa pembahasan pemulihan korban pelanggaran HAM berat memiliki arti penting dan strategis, khususnya dalam memastikan adanya kompensasi dan jaminan sosial bagi korban.
"Rapat pada hari ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis, yaitu dalam rangka membahas penyelesaian terkait pelaksanaan kompensasi dan pemulihan bagi para saksi dan korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Termasuk di dalamnya jaminan sosial serta berbagai bentuk kompensasi lainnya," jelasnya.
Menurut Andreas, jaminan sosial diharapkan dapat membantu korban memperoleh kembali akses terhadap layanan kesehatan, dukungan ekonomi, serta kehidupan yang lebih layak.
Selain juga kebijakan tersebut dinilai penting untuk mengurangi kerentanan yang selama ini dialami korban.
Baca Juga: PDIP Harap Peristiwa Kudatuli Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat
"Lebih dari itu, kehadiran negara melalui kebijakan ini akan memperkuat kepercayaan publik bahwa negara benar-benar hadir dalam memberikan perlindungan dan keadilan," ujar Andreas.
Selain mendorong permintaan maaf negara, Kementerian HAM juga mengusulkan pembentukan anggaran khusus untuk pemulihan korban. Skema ini diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pendanaan program pemulihan.
"Di dalam peta jalan tersebut kami menggagas perlunya anggaran khusus pemulihan korban, semacam Trust Fund for Victims. Agar pemulihan memiliki kejelasan dari sisi anggaran," kata Munafrizal.
Ia menambahkan, konsep tersebut mengacu pada mekanisme yang diterapkan oleh International Criminal Court yang memiliki dana khusus bagi korban.
Kementerian HAM berharap peta jalan yang tengah disusun ini dapat menjadi langkah konkret dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat sekaligus memastikan pemulihan yang berkelanjutan bagi para korban di masa mendatang.
Baca Juga: Pengumpulan Bukti Jadi Kunci Penanganan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










