Usulan WFH Menteri Bahlil Dipuji Akademisi, Dinilai Efektif Tekan Konsumsi Energi

AKURAT.CO Sejumlah akademisi di Bandung menilai kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat sebagai langkah efektif pemerintah dalam menekan konsumsi energi di tengah ketidakpastian harga minyak dunia.
Kebijakan yang mulai berlaku 1 April 2026 ini dipandang sebagai strategi realistis untuk menjaga stabilitas ekonomi tanpa harus menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran, Bonti Wiradinata, menyebut kebijakan tersebut merupakan bentuk manajemen permintaan energi (demand management) yang efektif dan minim risiko.
“Di tengah gejolak harga minyak dunia, pemerintah memilih jalur pengendalian permintaan daripada menaikkan harga subsidi yang berpotensi memicu inflasi dan gejolak politik,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, penerapan WFH berpotensi menurunkan konsumsi listrik perkantoran hingga 15–20 persen, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan. Penurunan ini turut mengurangi beban puncak listrik nasional.
Selain itu, sektor transportasi yang menyumbang sekitar 46 persen konsumsi energi nasional juga berpotensi mengalami penurunan signifikan.
Dengan asumsi 20–30 persen tenaga kerja menjalankan WFH, konsumsi bahan bakar kendaraan dapat ditekan.
“Penghematan terjadi pada dua titik utama, yakni operasional gedung perkantoran dan konsumsi BBM kendaraan,” jelasnya.
Dari sisi produktivitas, Bonti menilai kebijakan WFH satu hari dalam sepekan tidak akan mengganggu kinerja organisasi secara signifikan. Dengan dukungan infrastruktur digital, pola kerja hybrid justru dapat meningkatkan efisiensi.
Baca Juga: Turis Malaysia Kuasai Kunjungan ke PIK, Belanja Produk Lokal Jadi Daya Tarik Utama
Ia juga menambahkan, kebijakan ini memberi manfaat ekonomi langsung bagi pekerja melalui pengurangan biaya transportasi dan operasional harian.
Pandangan serupa disampaikan akademisi Universitas Katolik Parahyangan, Kristian Widya Wicaksono.
Menurutnya, kebijakan WFH merupakan langkah rasional dalam merespons krisis energi global tanpa menambah beban fiskal negara.
“Kebijakan ini adalah bentuk intervensi di sisi permintaan, yakni menekan konsumsi energi tanpa harus menaikkan subsidi atau harga BBM,” ujarnya.
Ia menilai pengurangan mobilitas harian, khususnya perjalanan rumah ke kantor, akan berdampak langsung pada penurunan konsumsi BBM.
Meski demikian, ia mengingatkan adanya potensi pergeseran konsumsi energi ke rumah tangga.
Dari sisi produktivitas, Kristian menegaskan pengalaman selama pandemi COVID-19 menunjukkan, sistem kerja hybrid mampu menjaga, bahkan meningkatkan kinerja organisasi jika didukung manajemen yang baik dan infrastruktur digital memadai.
“Tantangan memang ada, terutama pada kesiapan digital dan pengawasan kinerja. Namun karena hanya satu hari dalam sepekan, dampaknya terhadap pelayanan publik relatif kecil,” jelasnya.
Sebelumnya, usulan penerapan WFH disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, sebagai langkah penghematan energi di tengah ancaman krisis global.
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mulai berlaku 1 April 2026.
Melalui aturan tersebut, perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan WFH satu hari dalam seminggu.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan pola kerja yang adaptif sekaligus menekan konsumsi energi secara signifikan.
Pemerintah juga memastikan hak pekerja tetap terlindungi. Selama menjalankan WFH, gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan penuh tanpa pemotongan cuti tahunan.
Baca Juga: Kenapa Udara Dingin Bikin Malas Bergerak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









