Komisi X DPR Tolak Pemecatan Guru PPPK Paruh Waktu, Minta Pemda Jaga Stabilitas Pendidikan

AKURAT.CO Komisi X DPR RI menyatakan dukungan terhadap langkah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, yang meminta pemerintah daerah (pemda) tidak memecat guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus PPPK paruh waktu.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menilai, kebijakan pemecatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius bagi dunia pendidikan.
“Pemecatan guru PPPK paruh waktu akan sangat merugikan, tidak hanya bagi guru itu sendiri, tetapi juga bagi siswa yang membutuhkan keberadaan mereka dalam proses pembelajaran,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Ia menegaskan bahwa guru PPPK memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Karena itu, langkah pemda melakukan pemecatan dinilai tidak tepat di tengah kebutuhan tenaga pengajar.
Lalu Hadrian juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan pendidikan tetap berjalan stabil, terutama di tengah tekanan efisiensi anggaran.
“Pemerintah pusat perlu memberikan dukungan kepada pemda agar tidak mengambil langkah pemecatan. Sinergi ini penting untuk menjaga stabilitas sektor pendidikan,” katanya.
Meski pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada tenaga pendidik.
Menurutnya, sektor pendidikan harus tetap menjadi prioritas, termasuk dalam menjamin keberlangsungan guru PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Cara Agar Cepat Haid: 8 Metode Aman dari Medis hingga Alami yang Perlu Kamu Tahu
Ia juga mendorong pemerintah mempertimbangkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi pegawai negeri sipil (PNS), dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Sudah seharusnya mereka mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 terkait relaksasi pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dalam aturan tersebut, dana BOSP dapat digunakan maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.
Kebijakan ini dinilai menjadi solusi pembiayaan, sehingga pemda tidak memiliki alasan untuk menghentikan tenaga PPPK paruh waktu.
Sejalan dengan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK.
Ia menekankan pentingnya efisiensi anggaran di tingkat daerah sebagai solusi utama.
“Yang pertama daerah itu harus melakukan efisiensi belanja-belanja yang lain. Saya khawatir mereka belum melakukan itu,” ujar Tito usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Menurut Tito, efisiensi dapat dilakukan pada pos belanja yang tidak prioritas, seperti rapat, perjalanan dinas, hingga konsumsi kegiatan.
“Efisiensi misalnya rapat-rapat, perjalanan dinas, makan-minum. Ada daerah yang bisa melakukan efisiensi dan itu bisa menutup untuk bayar PPPK,” jelasnya.
Dengan adanya dukungan dari DPR dan pemerintah pusat, diharapkan tidak ada kebijakan pemecatan guru PPPK paruh waktu, sehingga proses belajar mengajar tetap berjalan optimal dan stabil.
Baca Juga: Iklan IM3 Dinilai Rendahkan Rukun Islam Zakat, POROZ Tuntut Minta Maaf!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.











