UU Hukuman Mati untuk Palestina oleh Israel Pelanggaran HAM Berat dan Bertentangan Hukum Internasional

AKURAT.CO Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid, mengecam keras undang-undang hukuman mati untuk Palestina yang disahkan parlemen Israel, Knesset, karena dinilai berpotensi diterapkan secara diskriminatif.
Politisi PKS yang akrab disapa HNW itu menyebut, pengesahan aturan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip hak asasi manusia (HAM) dan hukum internasional. Dia juga menyoroti bahwa kebijakan tersebut justru lahir dari lembaga demokrasi Israel sendiri.
"RUU hukuman mati tersebut telah disetujui oleh Parlemen Israel, Knesset, dengan voting 62 melawan 48 anggota yang menolak. Termasuk yang setuju dengan RUU itu adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang berstatus sebagai orang yang telah dikenakan surat penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).
Baca Juga: Israel Sahkan Hukuman Mati Bagi Warga Palestina, Dunia Mengecam!
Menurutnya, penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan, terlebih jika diberlakukan secara umum terhadap warga Palestina yang melakukan perlawanan terhadap penjajahan.
"Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan, dan sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan demokrasi untuk segera bergerak mengoreksi dan menghentikannya," tegasnya.
Anggota Komisi VIII DPR itu juga mengapresiasi langkah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Kantor HAM PBB yang telah mengecam kebijakan tersebut. Namun, dia menilai langkah itu belum cukup dan perlu ditindaklanjuti dengan upaya konkret.
"Kantor HAM PBB seharusnya tidak hanya mengeluarkan pernyataan, tetapi juga mengoordinasikan penolakan ini dengan berbagai pihak, termasuk aktivis HAM di Israel, agar bisa membawa UU ini ke Mahkamah Agung Israel untuk dibatalkan," ujarnya.
Selain itu, dia juga menyinggung kecaman dari Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese, serta sejumlah pihak lain yang bahkan menyamakan kebijakan tersebut dengan praktik diskriminatif berbasis etnis.
Menurutnya, perlakuan Israel terhadap tahanan Palestina selama ini telah menunjukkan pelanggaran HAM yang nyata, mulai dari penyiksaan hingga tindakan yang tidak manusiawi. Sebaliknya, dia mengklaim bahwa kelompok perlawanan Palestina justru memperlakukan tahanan Israel dengan lebih baik.
Baca Juga: ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Hukuman Mati, Komisi III DPR Tetap Panggil Penyidik dan Jaksa
"Ini menunjukkan siapa yang lebih beradab dan menghormati HAM, bahkan dalam kondisi konflik," katanya.
HNW pun mendorong pemerintah Indonesia untuk aktif memainkan peran di forum internasional, termasuk melalui Dewan HAM PBB dan jalur diplomasi luar negeri, guna memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
"Segala upaya perlu dilakukan agar Palestina bisa melaksanakan hak menentukan nasibnya sendiri. Yang paling penting saat ini adalah menghentikan seluruh pelanggaran HAM terhadap rakyat Palestina, meskipun dibungkus dalam bentuk produk legislasi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










