Biaya Penerbangan Haji Berpotensi Naik hingga 51 Persen

AKURAT.CO Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan ada potensi lonjakan signifikan pada biaya penerbangan haji 2026 akibat tekanan global, terutama dampak konflik di Timur Tengah.
Pada penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebelumnya, rata-rata biaya penerbangan per jemaah berada di kisaran Rp33,5 juta. Namun kondisi global saat ini membuat biaya tersebut meningkat tajam.
"Kenaikan harga avtur global, lonjakan premi asuransi war risk serta pelemahan nilai tukar menyebabkan biaya meningkat signifikan," ujarnya dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga: Komisi VIII DPR Soroti Potensi Kenaikan Biaya Haji 2026 Imbas Konflik Timur Tengah
Dia menjelaskan, dalam skenario tanpa perubahan rute penerbangan, biaya rata-rata per jemaah diperkirakan naik menjadi Rp46,9 juta atau meningkat 39,85 persen. Sementara jika dilakukan perubahan rute untuk menghindari wilayah konflik, biaya dapat melonjak hingga Rp50,8 juta atau naik sekitar 51,48 persen.
Menurutnya, perubahan rute tersebut berdampak besar terhadap operasional maskapai, termasuk penambahan waktu penerbangan sekitar empat jam serta peningkatan konsumsi avtur hingga 14.000 ton oleh Garuda Indonesia.
Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Kenaikan Biaya Haji Tidak Dibebankan ke Jemaah
Selain itu, Garuda Indonesia mengusulkan tambahan biaya Rp7,9 juta per jemaah, sementara Saudi Airlines mengajukan tambahan sekitar USD480 per jemaah. "Kondisi ini menegaskan bahwa penyelenggaraan haji tahun ini berada dalam tekanan faktor global yang semakin kompleks," katanya.
Gus Irfan menambahkan, meskipun dalam kontrak terdapat klausul force majeure yang memungkinkan penyesuaian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang baik di Indonesia maupun Arab Saudi.
Karena itu, pemerintah menilai perlu adanya penguatan efisiensi, koordinasi, dan mitigasi untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan haji di tengah dinamika global tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










