Bahas RUU Ketenagakerjaan dengan Ratusan Buruh, Menaker Terima Curhat Soal PKWT hingga PHK

AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan banyak menerima keluhan dari kalangan buruh terkait nasib pekerja kontrak (PKWT) hingga pemutusan hubungan kerja (PHK), dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Pihaknya telah mengundang sekitar 800 perwakilan serikat buruh dari seluruh Indonesia untuk menyerap aspirasi dalam penyusunan RUU tersebut. Masukan tersebut mencerminkan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih menjadi perhatian utama pekerja.
"Ada hasil serap aspirasi terkait perubahan kebijakan pengupahan, PKWT, alih daya, PHK serta tenaga kerja asing," ujar Yassierli, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga: Cara Daftar Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan untuk Klaim JHT Online, Mudah dan Cepat!
Selain isu PKWT dan PHK, dia juga mengaku menerima aspirasi terkait perlunya integrasi kebijakan ketenagakerjaan dengan sistem jaminan sosial agar perlindungan pekerja lebih komprehensif.
Dia berharap, RUU Ketenagakerjaan yang tengah disusun dapat menjadi langkah reformasi yang mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan. "Harapannya UU Ketenagakerjaan baru sebagai wujud reformasi ketenagakerjaan yang adil, adaptif, dan berkelanjutan," katanya.
Yassierli menambahkan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah awal untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, termasuk memastikan keterlibatan serikat buruh dalam pembahasan RUU di DPR.
Baca Juga: Dana Kelolaan Hampir Rp900 Triliun, Menko PM Dorong Penguatan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan kebijakan teknis operasional sebagai jembatan menuju regulasi baru, dengan mengacu pada putusan Putusan MK Nomor 168/2023.
"Kami juga menerbitkan kebijakan yang bersifat teknis operasional yang disesuaikan dengan putusan MK 168/2023 sebagai jembatan RUU Ketenagakerjaan yang baru," ujarnya.
Pemerintah menargetkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang lebih responsif, terhadap dinamika ketenagakerjaan sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








