Bahas RUU Ketenagakerjaan dengan Ratusan Buruh, Menaker Terima Curhat Soal PKWT hingga PHK

AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan banyak menerima keluhan dari kalangan buruh terkait nasib pekerja kontrak (PKWT) hingga pemutusan hubungan kerja (PHK), dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Pihaknya telah mengundang sekitar 800 perwakilan serikat buruh dari seluruh Indonesia untuk menyerap aspirasi dalam penyusunan RUU tersebut. Masukan tersebut mencerminkan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih menjadi perhatian utama pekerja.
"Ada hasil serap aspirasi terkait perubahan kebijakan pengupahan, PKWT, alih daya, PHK serta tenaga kerja asing," ujar Yassierli, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga: Cara Daftar Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan untuk Klaim JHT Online, Mudah dan Cepat!
Selain isu PKWT dan PHK, dia juga mengaku menerima aspirasi terkait perlunya integrasi kebijakan ketenagakerjaan dengan sistem jaminan sosial agar perlindungan pekerja lebih komprehensif.
Dia berharap, RUU Ketenagakerjaan yang tengah disusun dapat menjadi langkah reformasi yang mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan. "Harapannya UU Ketenagakerjaan baru sebagai wujud reformasi ketenagakerjaan yang adil, adaptif, dan berkelanjutan," katanya.
Yassierli menambahkan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah awal untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, termasuk memastikan keterlibatan serikat buruh dalam pembahasan RUU di DPR.
Baca Juga: Dana Kelolaan Hampir Rp900 Triliun, Menko PM Dorong Penguatan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan kebijakan teknis operasional sebagai jembatan menuju regulasi baru, dengan mengacu pada putusan Putusan MK Nomor 168/2023.
"Kami juga menerbitkan kebijakan yang bersifat teknis operasional yang disesuaikan dengan putusan MK 168/2023 sebagai jembatan RUU Ketenagakerjaan yang baru," ujarnya.
Pemerintah menargetkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang lebih responsif, terhadap dinamika ketenagakerjaan sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









