Bahas RUU Ketenagakerjaan dengan Ratusan Buruh, Menaker Terima Curhat Soal PKWT hingga PHK

AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan banyak menerima keluhan dari kalangan buruh terkait nasib pekerja kontrak (PKWT) hingga pemutusan hubungan kerja (PHK), dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Pihaknya telah mengundang sekitar 800 perwakilan serikat buruh dari seluruh Indonesia untuk menyerap aspirasi dalam penyusunan RUU tersebut. Masukan tersebut mencerminkan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih menjadi perhatian utama pekerja.
"Ada hasil serap aspirasi terkait perubahan kebijakan pengupahan, PKWT, alih daya, PHK serta tenaga kerja asing," ujar Yassierli, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga: Cara Daftar Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan untuk Klaim JHT Online, Mudah dan Cepat!
Selain isu PKWT dan PHK, dia juga mengaku menerima aspirasi terkait perlunya integrasi kebijakan ketenagakerjaan dengan sistem jaminan sosial agar perlindungan pekerja lebih komprehensif.
Dia berharap, RUU Ketenagakerjaan yang tengah disusun dapat menjadi langkah reformasi yang mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan. "Harapannya UU Ketenagakerjaan baru sebagai wujud reformasi ketenagakerjaan yang adil, adaptif, dan berkelanjutan," katanya.
Yassierli menambahkan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah awal untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, termasuk memastikan keterlibatan serikat buruh dalam pembahasan RUU di DPR.
Baca Juga: Dana Kelolaan Hampir Rp900 Triliun, Menko PM Dorong Penguatan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan kebijakan teknis operasional sebagai jembatan menuju regulasi baru, dengan mengacu pada putusan Putusan MK Nomor 168/2023.
"Kami juga menerbitkan kebijakan yang bersifat teknis operasional yang disesuaikan dengan putusan MK 168/2023 sebagai jembatan RUU Ketenagakerjaan yang baru," ujarnya.
Pemerintah menargetkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang lebih responsif, terhadap dinamika ketenagakerjaan sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








