Wacana War Tiket Haji Disorot DPR, Dinilai Berpotensi Picu Ketidakadilan

AKURAT.CO Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan, wacana kebijakan “war tiket” haji yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah masih sebatas diskusi dan belum menjadi kebijakan resmi.
Menurutnya, hingga saat ini DPR belum menerima penjelasan resmi terkait rencana tersebut.
Ia menekankan, setiap kebijakan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mengacu pada konstitusi.
“Ini masih sebatas wacana. Untuk diskusi tentu tidak masalah, tetapi jika ingin menjadi kebijakan, harus mempertimbangkan aspek legalitas. Kita sudah memiliki Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam regulasi yang berlaku, mekanisme keberangkatan haji tetap menggunakan sistem pendaftaran dan antrean, bukan melalui skema berburu tiket seperti yang diwacanakan.
“Di undang-undang disebutkan jelas bahwa jemaah mendaftar, bukan berburu tiket. Sejak dulu sistemnya tetap sama,” tegasnya.
Marwan juga mengingatkan bahwa sistem antrean haji telah diterapkan sejak 2008 sebagai respons atas tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.
Oleh karena itu, perubahan kebijakan harus mempertimbangkan aspek historis dan sosiologis.
Ia menilai, skema “war tiket” berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial.
Baca Juga: Seskab Soroti ‘Inflasi Pengamat’: Banyak yang Bicara Tanpa Data dan Fakta
Pasalnya, sistem tersebut dikhawatirkan hanya menguntungkan kelompok tertentu yang memiliki akses dan kemampuan finansial lebih.
“Kalau berburu tiket, siapa yang paling mampu? Tentu mereka yang punya sumber daya lebih. Ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial,” ujarnya.
Bahkan, menurut Marwan, kebijakan tersebut berisiko memunculkan persepsi diskriminatif di tengah masyarakat jika tidak dirancang secara matang.
Ia menegaskan, pemerintah seharusnya fokus pada solusi utama, yakni mengurai antrean jemaah haji yang saat ini mencapai jutaan orang.
Salah satu langkah yang bisa ditempuh adalah memperjuangkan penambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi.
“Prioritasnya adalah bagaimana mengurangi antrean yang sudah mencapai sekitar 5 juta jemaah. Salah satunya dengan mendorong tambahan kuota,” katanya.
Marwan menambahkan, jika wacana “war tiket” ingin direalisasikan, maka harus melalui kajian komprehensif serta pembahasan bersama DPR agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Tidak mungkin sebuah kebijakan dijalankan tanpa dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











